Istri Pergoki Suami Bersama Adik Ipar “Main” di Kamar Mandi

Ilustrasi (Ist)
 

SURABAYA, SUARAKALTIM.COM – Perbuatan M Faisal (26), warga Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya, Jatim ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, dia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri, CT (14), sebanyak 8 kali.

Akibat perbuatan yang tak senonoh itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka. Kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Terungkapnya kasus persetubuhan ini ketika istri memergoki tersangka sedang berduaan bersama adiknya dalam kondisi telanjang di kamar mandi. Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya istri melaporkan hal itu ke polisi.

 

Baca Juga :

Usai Bertengkar dengan Pacar, Wanita Ini Dibikin Mabuk Kemudian Dicabuli di Masjid

Bukan Hanya 4 Pelajar di Jember, Seorang Ibu Hamil Pun Jadi Korban Ilmu Semar Mesem Dukun Cabul

Janji Mau Orbitkan Jadi Model, Eh Seorang Gadis Di Jepara Malah Dicabuli, Tes Perawan Direkam Pakai HP

Keterlaluan! Seorang Ayah Di Pontianak Cabuli 5 Putri Kandung, Satu Diantaranya Sudah Melahirkan

Modal Es Krim Gratis, Penjual di Sidoarjo Ini Cabuli Anak-anak yang Ditemui di Jalan

Penjual Pentol di Sampang Cabuli Tiga Anak SD

Tak Nafsu Lihat Istri Hamil, Suami di Surabaya Nekat Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Di Pontianak, Pegang Kemaluan Istri Tetangga yang Jemur Baju, Tangan Ahmad Putus

 

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan tersangka melakukan persetubuhan dengan adik iparnya di rumah kos, Jalan Gang Cinta, Surabaya. Saat kejadian, istrinya sedang tidak ada di rumah.

 

Ilustrasi (Shutterstock)

“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali pada Mei 2019 saat istrinya keluar rumah. Tersangka menyetubuhi korban ketika korban tidur,” tutur Ruth pada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Menurut Ruth, tersangka mengaku terangsang ketika melihat korban tidur, sehingga timbul pikiran bejat dan melakukan pemerkosaan. Tersangka melakukan persetubuhan dengan adik iparnya sebanyak 8 kali.

“Istrinya memergoki tersangka bersama korban di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat pada 20 Juli 2019. Tersangka ditangkap pada 26 Agustus 2019,” ujarnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Syaiful Islam/oz