Tak Lolos Verifikasi, PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu dan KPU Siap

Tak Lolos Verifikasi, PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono, di Jakarta, 2015. Ia, dan juga PBB, menggugat hasil verifikasi KPU ke Bawaslu karena tidak meloloskan keduanya dalam proses verifikasi parpol. (Foto: Adhi Wicaksono)

JAKARTA, SUARAKALTIM.com– Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena tak diloloskan dalam tahap verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

“Segera kami akan lakukan (gugatan) dan mungkin hari ini akan segera kami ajukan, karena tahapan-tahapan di KPU ini sangat cepat,” ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, usai mengikuti rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu (17/2).

 

Ia mengatakan inti gugatan yang akan diajukan oleh pihaknya adalah terkait dengan keanggotaan PBB di Manokwari Selatan, Papua Barat, yang menjadi batu sandungan pihaknya dalam verifikasi parpol. Afriansyah pun mengaku optimis gugatannya akan diterima oleh Bawalsu.

Terpisah, Ketua Umum PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan pihaknya telah menggugat KPU ke Bawaslu, pada Rabu (14/2), dan telah mendapat tanda terima pendaftaran dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.

Menurutnya, PKPI menemukan beberapa indikasi KPU di daerah tidak profesional dalam melalukan verifikasi. Tujuan gugatan itu dilayangkan sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasinya adalah agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah.

 

“PKPI menghargai kerja keras KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Namun sayangnya kerja keras itu didak dibarengi oleh kerja profesional aparatur KPUD di beberapa daerah, sehingga merugikan PKPI,” ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (17/2).

Dia mengaku bahwa kepastian menjadi peserta Pemilu 2019 sangat penting bagi PKPI yang memiliki jutaan pendukung dan simpatisan.

“Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” tutur Hendropriyono, yang juga bekas Kepala BIN itu.

Sebelumnya, Hasil verifikasi KPU menyatakan PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019. Sebab, ada sejumlah masalah syarat keanggotaan dan kepengurusan parpol di beberapa daerah.

 

KPU SIAP DIGUGAT

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

“Apa yang dikerjakan KPU, itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau ada sengketa, maka kita tunjukkan ini hasil kerja kita,” ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman di kantor KPU RI,
Jakarta, Jumat (19/1/2018).(KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)
 

Gugatan yang diajukan berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat daerah. Arif mengatakan, di beberapa daerah ada yang tidak ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan KPUD.

KPU siap jika Bawaslu menyatakan bahwa ada kesalahan prosedur oleh petugasnya. Namun, partai politik bersangkutan juga harus menerima jika Bawaslu menguatkan keputusan KPU.

“Tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya, kita harap semua pihak bisa menerima,” kata Arief.

Arief mengatakan, tak tertutup kemungkinan PBB dan PKPI bisa menyusul 14 parpol lainnya menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, tahapan Pemilu tetap berjalan tanpa menunggu proses sengketa.

Ia mengatakan, tahapan demi tahapan sudah disusun. Besok, KPU akan mengundi nomor urut peserta Pemilu.

 

“Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan selanjutnya,” kata Arief.

KPU menetapkan 14 Partai politik sebagai peserta pemilu 2019. Partai yang lolos yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

sk-001/kompas.com