JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap teguh menolak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kendati aksi penolakan kelompok masyarakat dan mahasiswa telah berjatuhan kor
Tercatat 254 mahasiswa dilarikan ke rumah sakit, sementara 11 korban lainnya masih dirawat secara intensif setelah terjadinya kerusuhan di Gedung DPR, Jakarta.
Baca Juga : Viral Video Polisi Kejar Mahasiswa hingga ke Dalam Masjid
Baca Juga : Viral Massa #STMMelawan Pukul dan Kejar Polisi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly kembali menegaskan, kalau Presiden menyatakan agar melewati jalur konstitusi. Masyarakat dan mahasiswa yang menolak UU KPK yang baru saja disahkan itu sebaiknya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan bahwa pemerintah sangat menghargai upaya konstitusional yang dilakukan elemen mahasiswa dan aktivis yang akan menggugat UU KPK ke MK.
“Kita hargai mekanisme konstitusional kita, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu aja,” ujar Yasonna.
Ia menerangkan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan Perppu tentang KPK. Apalagi, sambung dia, UU KPK itu baru saja disahkan DPR bersama pemerintah pada 17 September lalu.
“Loh, mana apanya? Barusan disahkan. (Menerbitkan) Perppu alasan apa? Ada mekanisme konstitusional, itu saja,” tuturnya.
Baca Juga : Mahasiswa Al Azhar Faisal Amir Korban Demo Rusuh, Belum Lewat Masa Kritis
Yasonna pun meminta masyarakat tak membiasakan diri mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perppu. Ia menilai, langkah mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu bisa mendeligitimasi lembaga negara.
“Seolah-olah enggak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (meminta keluarkan Perppu). Itu enggak elegan lah. Kalau menurut saya pakai MK itu saja,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan tak akan menerbitkan Perppu UU KPK. Ia pun mengakomodir tuntutan mahasiswa dengan meminta DPR menunda RUKUHP. “Enggak ada (menerbitkan Perppu),” kata Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 September 2019.
Fakhrizal Fakhri/oz