Kabarnya Dandhy Laksono ditangkap polisi karena postingannya tentang Papua di Twitter. Ia disangka melanggar UU ITE.
SUARAKALTIM.COM-Dandhy Laksono ditangkap polisi pada Kamis malam (26/9/2019) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat dan salah satu rekan jurnalis sekaligus aktivis itu mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan cuitan di Twitter terkait Papua.
“Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua,” kata Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc.
Polisi belum memberikan keterangan terkait penangkapan Dandhy Laksono.
Dandhy sendiri dikenal sebagai sutradara di balik sejumlah film dokumenter yang mengkritik pemerintah. Ia juga sering berbicara soal perlakuan diskriminatif pemerintah serta aparat di Papua dalam forum-forum terbuka, termasuk di media sosial.
Baca Juga : Soal Video Ambulans DKI Bawa Batu, Pakar: Akun Polda Termasuk Sebar Hoaks
Pada akhir pekan lalu, dalam sebuah debat dengan politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, yang disiarkan langsung di berbagai media sosial Dandhy meminta agar referendum digelar di Papua.
Dalam debat bertajuk Nationalism and Separatism: Questions on Papua di Auditorium Visinema, Cilandak, Jakarta, Sabtu (21/9/2019), Dandhy mengatakan Jakarta tak boleh menutup sama sekali opsi untuk menggelar kembali referendum di Papua.
“Salah satu opsi yang tak boleh ditiadakan. Jadi belum tentu referendum. Soalnya referendum pun belum tentu hasilnya merdeka,” beber Dandhy
“Banyak contoh negara diberi pilihan referendum justru tak merdeka, soalnya mereka merasa lebih sejahtera ikut negara pertamanya,” imbuh Dandhy.
Sementara Budiman mengatakan yang perlu dilakukan dalam penyelesaian konflik di Papua adalah menghentikan kekerasan. Untuk itu, ia mendesak agar kekuatan militer di Papua ditarik secara bertahap lalu diganti oleh polisi.
“Tentu itu harus dilakukan, pertama itu ditarik kekerasannya, militerismenya ditarik, bertahap tentu saja. Bertahap maksudnya kepolisiannya diperkuat kemudian musyawarah dilakukan,” ujar Budiman.
Namun kata dia, aparat kepolisian juga harus dilengkapi peralatan senjata yang lengkap agar tidak menjadi bulan-bulanan tokoh kriminal bersenjata Organisasi Papua Merdeka.
“Kepolisian harus dilengkapi agar dia juga tidak jadi bulan-bulanan tokoh kriminal bersenjata, Organisasi Papua Merdeka,” kata dia.
Tak hanya itu, Budiman menuturkan beberapa persoalan pelanggaran hak asasi manusia juga harus segera diselesaikan pemerintah, baik lewat pendekatan hukum atau rekonsiliasi politik.
Adapun dalam Surat Perintah Penangkapan yang diperoleh Suara.com disebutkan bahwa Dandhy ditahan karena melanggar Pasal 28 UU ITE. Dandhy dituding telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.