Siswa SMA di Sangatta Dihamili Kakak Kandung

SANGATTA, SUARAKALTIM.COM-  Seorang siswi sebuah SMA di Sangatta, Kutai Timur ,Kalimantan Timur, inisial B (19) dihamili oleh kakak kandungnya sendiri, Romi (23).  Siswi tersebut hamil 5 bulan, dan diketahui setelah mual-mual di sekolah. Sang ibu kemudian membawa ke rumah sakit, untuk memastikan. Setelah tahu hamil, dan yang melakukan kakak kandungnya, sang ibu kemudian lapor ke Polres Kutai Timur.
 
”Iya benar. Berdasarkan laporan itu, pelaku sudah kita tahan. Pelaku kena Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
 
Baca Juga :
 
 

Hasil penyelidikan polisi, pelaku dan korban sangat akrab. Korban sering curhat (Curahan hati) ke pelaku. Karena selalu curhat, pelaku kemudian mengajak berhubungan intim. Awalnya, B tidak mau, namun pelaku memaksa dan mengancam, tidak akan membantu biaya sekolah.  Selanjutnya,  hubungan badan terus dilakukan. 

”Pelaku mengaku, hubungan intim yang mereka lakukan suka sama suka,” ujar Ferry,

Hubungan badan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Baik Romi dan B tinggal satu rumah bersama saudaranya. B memiliki 9 saudara dan Romi adalah kakak tertua.  Sedangkan kedua orang tua mereka, tinggal bersebelahan rumah dan tidak mengetahui perbuatan yang mereka lakukan. Hubungan layaknya orang yang sudah menikah itu mereka lkukan sejak tahun 1918 hingga terakhir sekitar bulan September 2019.

”Orang tua baru mengetahui setelah cek dari rumah sakit dan dinyatakan hamil,” imbuh Ferry.

sk-021/foto ilustrasi indiatimes