Hubungan Terlarang Ayah Tiri dengan Putrinya yang Masih SMP di Surabaya, dari Rayuan HP Baru dan Hamil

Suara Kaltim Online – Kasus ayah tiri cabuli anak tirinya kembali terjadi. Kali ini di Surabaya. Bukannya menjaga dan menyayangi anaknya sendiri, ayah tersebut malah merenggut keperawanan sang anak dengan berhubungan intim.

Tak sekali dua kali, bahkan hubungan itu dilakukan 2 sampai tiga kali sehari hingga hamil. Ada tipuan pembalut dalam kasus ini hingga akhirnya dinyatakan hamil.

Terbongkarnya hubungan terlarang antara ayah tiri dengan putri tirinya (sebut saja bunga) yang masih duduk di bangku SMP berhasil membuat geger warga Surabaya.

Berbekal rayuan maut dengan iming-iming HP baru, perbuatan bejat sang ayah tiri sampai membuat putrinya hamil dan melahirkan seorang anak.

Ilustrasi
Ilustrasi (SYCAMORETREES/FLICKR)

 

Kedok tipuan meminta pembalut setiap bulan menjadi salah satu cara untuk membuat sang ibu tidak curiga dengan kelakuan bejat suaminya kepada anak kandungnya. Dilansir dari suryamalang.com, inilah hasil rangkuman fakta-faktanya :

 

1. Rayuan Maut Iming-iming HP Baru

Ilustrasi siswi SMP dipaksa berhubungan badan
Ilustrasi siswi SMP (KOLASE ist/Youtube)

Ayah tiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Edi Wartoyo (34).

Edi yang menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011, mulai tinggal serumah dengan korban.

Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.

BACA JUGA : Keterlaluan! Seorang Ayah Di Pontianak Cabuli 5 Putri Kandung, Satu Diantaranya Sudah Melahirkan

Tergiur rayuan ayah tiri, bunga mau melayani nafsu bejat Edi.

“Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli.

Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet,” kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).

2. Disetubuhi 2-3 kali seminggu

Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.

Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.

“Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban,” tambahnya.

3. Korban hamil

Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.

“Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid.”

“Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar,” lanjut Harun.

4. Sang ibu tak tahu

Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.

Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.

Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.

Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.

“Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan,” aku tersangka.

Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.

“Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam.”

“Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. ‘Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti’,” tandasnya.

5. Pelaku mendekam di tahanan

Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.


 

Kasus Lain, Siswi SMP di Madiun Lahirkan Bayi Perempuan Dari Benih Ayah Tiri

Kasus hampir serupa juga pernah terjadi di Madiun, Jawa Timur.

PU (14), siswi SMP di Madiun melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun dari benih ayah tirinya, HA (42). 

Mendengar kabar anak kandungnya melahirkan dari persetubuhan haram itu, bapak kandung bocah SMP itu pun murka. 

Tak terima atas perlakuan suami dari mantan istrinya itu, bapak kandung siswi SMP itu pun melaporkan HA ke Polsek Kebonsari, Rabu (5/2/2020).

Menurut keterangand ari kepolisian, saat ini HA sudah ditangkap dan dimintai keterangan perihal dugaan persetubuhan yang menyebabkan anak tirinya melahirkan bayi perempuan itu.

“Dari pihak keluarga perempuan sudah mengakui.

Yang melaporkan bapak kandung korban yang sudah cerai dengan ibu kandung korban,” kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Sunu menuturkan, saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Kebonsari untuk diperiksa.

“Yang bersangkutan baru dimintai keterangan, nanti kalau sudah lengkap saya sampaikan,” katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Peristiwa persetubuhan ini diperkirakan terjadi sejak setahun yang lalu.

Akibat peretubuhan secara paksa tersebut, gadis berusia yang masih berusia di bawah umur ini hamil, hingga melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun.

Sunu menuturkan, peristiwa ini awalnya sempat ditutup-tutupi oleh ibu kandung korban, lantaran malu dengan saudara dan tetangga.

Namun, sejumlah tetangga akhirnya mengetahui setelah korban hamil dan melahirkan.

Hingga akhirnya, kabar tersebut terdengar ayah kandung korban.

Lantaran tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku SMP dicabuli, ayah kandung korban melapor ke Polsek Kebonsari.

Ia menambahkan, kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Kebonsari.

Korban yang masih di bawah umur juga mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Madiun.

BACA JUGA : Istri TKW di Luar Negeri, Ayah Perkosa Anak Kandung selama 7 tahun

 

 

 

Udin Kandangan/Suryamalang.com

Editor : Abdul Wahab