Ratusan Pulau di Maluku Tak Bernama

AMBON, SUARAKALTIM – Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir mengakui sebanyak 452 dari 1.340 pulau di daerah ini belum memiliki nama.

Sekda menyatakan, dibutuhkan peraturan perundang-undangan berupa pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah yang dapat meningkatkan pengetahuan bagi pemangku kebijakan di daerah.

“Jadinya pengendalian maupun pemanfaatan ruang berbasis kepulauan pada sektor kelautan dan perikanan harus menjadi prioritas utama pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku agar tidak dimanfaatkan oknum-oknum tertentu,” katanya, dikofirmasi, Jumat (23/2).

Tujuannya, implementasi penyelenggaraan penataan ruang serta pertanahan di wilayah Maluku dapat berjalan efektif agar memberikan kepastian hukum yang jelas.

Pengendalian pemanfaatan ruang sudah saatnya diperkuat, mengingat dimensi rencana tata ruang memiliki lingkup yang sangat luas. Jika tidak dikendalikan, fungsi-fungsi ruang dapat beralih dan tidak lagi sesuai dengan karateristik alaminya.

“Kenyataannya, selama ini banyak peraturan yang disusun untuk mendukung upaya pengendalian pemanfaatan ruang, namun koordinasi antarsektor relatif masih lemah,”ujar Sekda.

Dia mengingatkan, isu lain yang perlu diakomodir adalah isu Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di mana pemerintah memiliki misi untuk mengembalikan ketahanan pangan nasional sehingga kelestarian lahan-lahan sawah produktif harus dijaga dengan ketat.

Kenyataannya, berbagai persoalan ihwal masyarakat pesisir dan kelautan yang berbasis kepulauan merupakan isu penting bagi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.

Pastinya, mendapat perhatian serius agar keseimbangan lingkungan hidup dapat terus terjaga.

Hamin mengakui, sektor kelautan dan perikanan merupakan prioritas pengendalian pemanfaatan ruang yang berbasis kepulauan.

“Kami mendorong integrasi antarsektor untuk mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang optimal dengan masyarakat umum maupun dunia usaha wajib mematuhi pemanfaatan tata ruang,” tandas Sekda. sk-007/antara