Samarinda, Suara Kaltim Online – Sekkot Samarinda H Sugeng Chairuddin menyangkal bila dirinya disebut menyembunyikan anggaran dalam penanganan covid-19. Di era keterbukaan sekarang ini, berbagai pihak bisa mengetahui. Apalagi bila melalui virtual (dunia maya), tak hanya anggota dewan, seluruh dunia juga bisa mengetahui.
”Tidak mungkin. Ngapain hari gini kok menyembunyi-menyembunyikan. Kalo virtual begini, jangankah anggota dewan yang aku kasih tahu, Seluruh dunia kan tahu,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda H Sugeng Chairuddin kepada sejumlah wartawan melalui video conference, Rabu (13/5/ 2020).
Penjelasan Sugeng ini juga direkam melalui video oleh beberapa media. Sugeng memberikan klarifikasi terkait tudingan Ketua DPRD Kota Samarinda H Siswadi, sehari sebelumnya melalui konferensi pers di DPRD Samarinda, sehari sebelumnya (Selasa/13/5).
Siswadi menyebutkan Sugeng dan Walikota Samarinda H Syaharie Jaang tidak transparan dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Terutama penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Siswadi sampai sekarang, baik itu unsur pimpinan, anggota Banggar, maupun anggota lainnya, belum pernah diberitahu walikota besaran anggaran untuk penanganan COVID-19.
‘’Sebenarnya saya tidak dengarkan video you tubenya itu. Takut tersinggung. Sengaja. Tapi saya tahu … oo bubuhannya i marah. Isinya apa, saya kurang paham betul. Bila itu perbuatan tidak menyenangkan di bulan ramadhan, itu dosa. Pasal pasalnya juga jelas kalau aku mau bicara hukum, tapi untuk apa gitu. Yang penting teman-teman yg terhormat itu mengertilah,. Tidak ada kita menyembunyikan’’ ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, kaidah-kaidahnya sudah jelas. TAPD sudah mengikuti langkah-langkahnya. Keluar uang (di APBD) jelas. Ada Inspektorat, ada BPKB, ada kejaksaan, ada kepolisian melalui tipikornya, dan KPK juga memonitornya.
”Darimana beraninya mengambil kesempatan menyembunyikan. Janganlah seperti itu lah, kasihan kalau tidak terbukti, malu sendiri,” sindir Sugeng.
Menenurut Sugeng, Bappeda Samarinda bersama dengan OPD (organisasi Perangkat Daerah) sedang merincikan anggaran tersebut. Setelah menjadi RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), nanti semua akan dilaporkan.
”Tapi bukan fasilitasi. Dalam artian, tidak ada disitu diamanatkan untuk deal- dealan (kesepakatan), tidak ada untuk setuju atau tidak setuju,” kata Sugeng.
BACA JUGA BERITA TERKAIT :
Pemkot Samarinda Sunat 53 Persen Belanja Modal Untuk Covid-19
Kenapa Pemkot Samarinda Harus Cepat Melaporkan Perubahan APBD ke Mendagri?
Sugeng menjelaskan anggaran dibuat TAPD tentunya berdasarkan usulan semua OPD teknis. Semula ada tiga skenario, skenario awal, skenario lanjutan dan skenario eksponensial, dengan semua rincian biayanya.
”TAPD sepakat untuk mengambil pilihan skenario ke tiga. Jika terjadi outbreak (wabah atau ledakan penyakit yang menginfksi banyak orang), biaya akan membengkak. Makanya anggaran itu sudah kami siapkan,” kata Sugeng.
Kalau pun dalam perjalanannya lambat, tidak sesuai dengan prediksi, berarti ada kelebihan dana dan patut disyukuri. “Buktinya sekarang dana realisasi kesehatan ini baru, 5,476 milyar. Artinya ini bagus, terjadi efisiensi. Uagnya masih ada. Tidak lari ke mana-mana, ” ujar Sugeng.
Menurut Ketua TAPD kota Samarinda Samarinda sebenarnya dana penanganan covid-19 ini berjumlah sekitar Rp 458 milyar. Rp 113 milyar sudah dimasukan di APBD murni 2020, kemudian ditambah lagi Rp 350 milyar. Dana tersebut berasal dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2019 dan sisa tahun 2019.
”Seharusnya teman-teman anggota dewan yang terhormat itu paham betul perjuangan TAPD itu begitu susah payah, agar dana itu tidak tergerus . Coba dibayangkan APBD kita sekitar Rp 3,013 triltun. Karena adanya refocusing atau perubahan alokasi anggaran dan realokasi dari APBN, PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga turun, begitupula Bantuan Keuangan (Bankeu) juga turun, maka dana terkoreksi kurang lebih Rp 961 milyar. Anggaran kemudian dicarikan di SILPA 2019, sehingga defisit yang terjadi tidak terlalu dalam.
Terkait dengan pernyataan pimpinan DPRD Kota Samarinda, mengenai TAPD kota Samarinda dan Gugus Tugas percepatan penanganan pandemi covid-19 kota Samarinda, yang tidak mau hadir memenuhi panggilan pimpinan DPRD Samarinda, Sugeng menyatakan, dirinya akan membuat surat resmi. Ketidakbersediaan hadir mmenuhi panggilan dewan karena terkait surat edaran Menteri PANRB, yang di antaranya menyebutkan dalam situasi Pandemi Virus Covid-19 ini seluruh ASN dilarang untuk melakukan pertemuan-pertemuan yang mengundang banyak orang.
Perlu diketahui, Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
”Kami mematuhi aturan itu (surat edaran menteri PANRB). Kami mengartikan bila diundang ke sana ( kantor DPRD Samarinda) pasti lebih dari 10 orang. Tolong kita virtual konferensi aja video call aja,” kata Sugeng, yang berharap anggota DPRD kota Samarinda bisa mengerti.
Penulis : Adella Azizah/foto diskominfo Samarinda
Editor : Akhmad Zailani