Balikpapan, suarakaltim.com- Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim melakukan pengamanan di sekitar area Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas II B Balikpapan. Rabu (17/6/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana dilansir dari portal Humas Polda Kaltim menerangkan sedikitnya ada 1 SST personel kepolisian serta dua unit kendaraan lapis baja dikerahkan untuk penjagaan. Hal ini dilakukan guna berikan rasa aman proses persidangan walaupun dilakukan secara online.

“Anggota Brimob ini berjaga di beberapa titik. Mulai dari pintu masuk Kantor PN Balikpapan, area depan ruang sidang, dan di dalam ruang sidang. Memang tidak ada permasalahan yang menonjol. Tapi karena ini memang jadi perhatian publik, maka kami lakukan pengamanan secara optimal” tutur Ade Yaya

Seperti yangdiketahui, terdakwa kasus makar Papua telah divonis oleh majelis hakim dalam agenda sidang putusan yang digelar secara daring melalui aplikasi zoom in di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (17/6/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di Papua. Khususnya, di Kota Jayapura.

Menurutnya, Provokasi yang dilakukan tujuh terdakwa itu berdampak pada banyaknya masyarakat papua yang mengalami kerugian baik materil maupun harta benda. Argo menyatakan, bahwa kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu belakangan, sengaja menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.

Argo menekankan, jajaran kepolisian memiliki alasan menyatakan bahwa ketujuh terdakwa tersebut merupakan pelaku criminal, karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.

”Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik karena ini murni kriminal,” ujar  Argo lagi.

Dalam tuntutannya, tujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam pasal 106 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Salah satu keluarga terdakwa kasus makar papua mengaku puas dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa Buhktar Tambuni dengan vonis 11 bulan penjara.

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara. Istri terdakwa BukhtarTambuni yakni Debora Awom mengaku puas dengan putusan hakim.

“saya terimakasih saya senang dengan vonis 11 bulan saya merasa bersemangat. Saya berterimakasih kepada hakim yang mulia karena dia mendengarkan berita-berita yang baik. Saya menerima karena putusan 11 bulan” ungkapnya disela melihat proses sidang suaminya melalui virtual zoom di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/06/2020)

Sidang putusan tersebut dilakukan secara bertahap dimulai sekira pukul 11.30 WITA dan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom in yang terhubung langsung dari Rutan Balikpapan sebagai tempat penahanan 7 terdakwa dan juga terhubung di Kejaksaan Negeri Papua serta pihak keluarga terdakwa.

 

Iyan/Humas Polda Kaltim