Ini Aturan PPKM Skala Mikro yang Mulai Berlaku 9 Hingga 22 Februari 2021

 
 

Suara Kaltim – Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

PPKM skala mikro ini akan menyasar pengendalian penyebaran Covid-19 hingga level terkecil di tingkat RT RW.

“Tujuan utama PPKM Skala Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin 8 Februari 2021.

Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM Skala Mikro dibarengi juga dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). 

Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Berbeda dengan PPKM sebelumnya, ada sedikit perubahan aturan saat PPKM Skala Mikro ini diterapkan. Di antaranya ialah :

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:

– Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen

– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB

– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

5. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

8. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.***

 
 

 

 

Sumber: setkab