Salah satu tokoh 212 ini menegaskan seharusnya sebagai kepala negara, Jokowi bisa menjadi contoh bagi rakyatnya dalam upaya penegakan protokol kesehatan, bukan sebaliknya, malah menjadi contoh yang buruk.
“Memang parah. Die mah bebas. Saya minta agar polisi bisa segera untuk memproses hukum Jokowi serta semua yang terlibat dalam kerumunan itu, karena sangat jelas pelanggarannya,” ujar Novel.
Menurut hemat Novel yang juga praktisi hukum, Kapolri harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, karena itu prinsip keadilan yang menjadi motto Kepolisian di bawah Jenderal (Pol) Listyo Sigit sekarang ini: PRESISI.
“Kalau polri tidak berani menangkap Jokowi karena sudah jelas melakukan kerumunan maka kapolri wajib mengundurkan diri,” tegas Novel.
Novel mengingatkan, dalam kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Habib Rizieq juga telah mengingatkan massanya untuk mentaati prokes, namun Habib Rizieq tetap ditindak dan diproses hukum.
“Bahkan FPI sudah bayar denda 50 juta tapi tetap saja dikriminalisasi. Sedari itu, semua yang terlibat dalam kerumunan harus ditahan. Jelas dan yurisprudensinya dengan UU kekarantinaan seluruh pengurus FPI yang terkait dengan kerumunan sudah ditahan,” tandasnya. [em]
Sumber : Era Muslim