Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa lokasi di Jl. A.W. Syahranie, Gang Langgar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan observasi secara cermat, petugas mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang berdiri di depan kontrakan di lokasi tersebut.

Pada pukul 01.00 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial AM. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu dengan berat 3,72 gram brutto. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka, terbalut dengan selembar tisu putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tersangka AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. jay/humas Polda Kaltim