https://youtu.be/vW3zKi5S4HE
JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi sedang asik joget di atas motornya, menjadi viral. Pasalnya, ia berkendara dengan cara yang tak wajar.
Peristiwa tak wajar itu terjadi Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Melihat hal itu, polisi langsung menghentikan si pengendara, dan langsung ditindak.
Diketahui, pria itu bernama Sak Hiun (46). Ia warga Kalibaru, Jakarta Utara.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, yang bersangkutan saat ini telah ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.
“Bahwa setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar di pasal 106. Tapi, dia membahayakan diri dan orang lain, dikenakan 311,” ujar Halim, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Meski demikian, Halim mengatakan, pihaknya belum mengetahui motif pengendara tersebut melakukan aksi tak wajar itu saat berkendara.
“Belum saya tanya (motifnya). Tapi saya dilaporkan Kasat Lantas bahwa dia sudah melakukan penilangan,” terang Halim.
Oleh sebab itu, Halim tak ingin berasumsi terkait motif pria tersebut berjoget di atas motornya. Sementara saat ditanya apakah ada pengaruh obat-obatan, Halim menyebut pemeriksaan belum sampai sana.