|
Menurut Rasyid, untuk menguatkan pernyataan Novanto, KPK bisa mengkonfirmasi ulang kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irvanto Hendra Pambudi.
Keduanya merupakan kaki tangan Novanto untuk merealisasikan proyek KTP-el di DPR.
“Kalau dikonfirmasi, niscaya mereka akan bersama-sama menyatakannya,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (22/3).
Lebih lanjut Rasyid menjelaskan, fakta bahwa PDIP tidak ikut dalam pembahasan proyek KPT-el seperti pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristianto juga bisa dibantah. Sebab saat pembahasan proyek KTP-el, PDIP tidak menolak atau walk out seperti halnya lakukan Fraksi PDIP dalam pembahasan kenaikan BBM saat itu.
“Tapi kenyataannya PDIP ikut dalam pembahasan dan bahkan diduga menerima juga dana haram yang dibagikan,” ujarnya.
Melalui penilaiannya tersebut Rasyid menyatakan sudah semestinya KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Puan dan Pramono di kasus KTP-el. Ia juga menyarankan agar PDIP tidak lagi mendorong Puan menjadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019.
“Kami berharap agar segera diterbitkan sprindik the big fish ini. Agar yang mau jadi Capres dan Cawapres tidak maju jika berbau busuk,” demikian Rasyid.