KPK Anggap Putusan PN Jaksel Soal Bank Century Baru di Ranah Pidana

Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai putusan praperadilan PN Jaksel agar sebuah kasus (penyidikan kasus bailout Bank Century) bisa segera dituntaskan merupakan barang baru di ranah pidana.

JAKARTA, SUARAKALTIM.com Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Putusan tersebut setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kepala Biro Humas KPK mengaku akan mempelajari amar putusan hakim tersebut terkait kelanjutan penyidikan kasus Century. “Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 April 2018.Menurut dia, mengenai rekomendasi agar sebuah kasus bisa segera dituntaskan merupakan barang baru di ranah pidana. Apalagi rekomendasi tersebut ditentukan dan dikabulkan pengadilan di ranah pengadilan umum. 

Sementara, untuk kasus yang ditangani KPK terutama kasus korupsi bersifat kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. 

“Ini juga karena kami menilai amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada,” ujar Febri Diansyah.

Selama ini, ia menyebut, cara bekerja lembaga antirasuah bersifat independen dan tidak mudah diintervensi pihak mana pun, bahkan untuk jalur pidana umum. Dalam standard operational procedur (SOP) KPK, ia menambahkan, penyidik biasanya akan mulai mengeksekusi kasus dan mendalami sejumlah pihak yang bersalah bila menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai anjuran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” kata Febri Diansyah.

Dok. Bank Century. Foto: Antara
Dok. Bank Century. Foto: Antara

Sebelumnya, Hakim tunggal Efendi Muhtar mengabulkan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin, 9 April 2018. 

Boyamin menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.

“Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” kata Boyamin.

Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya.

KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara sepihak dan tidak sah.

Menurut Boyamin, KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

KPK AKAN MEMPELAJARI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Putusan tersebut setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kepala Biro Humas KPK mengaku akan mempelajari amar putusan hakim tersebut terkait kelanjutan penyidikan kasus Century. “Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 April 2018.

Menurut dia, mengenai rekomendasi agar sebuah kasus bisa segera dituntaskan merupakan barang baru di ranah pidana. Apalagi rekomendasi tersebut ditentukan dan dikabulkan pengadilan di ranah pengadilan umum. 

Sementara, untuk kasus yang ditangani KPK terutama kasus korupsi bersifat kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. 

“Ini juga karena kami menilai amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada,” ujar Febri Diansyah.

Selama ini, ia menyebut, cara bekerja lembaga antirasuah bersifat independen dan tidak mudah diintervensi pihak mana pun, bahkan untuk jalur pidana umum. Dalam standard operational procedur (SOP) KPK, ia menambahkan, penyidik biasanya akan mulai mengeksekusi kasus dan mendalami sejumlah pihak yang bersalah bila menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai anjuran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” kata Febri Diansyah.

Dok. Bank Century. Foto: Antara
Dok. Bank Century. Foto: Antara

Sebelumnya, Hakim tunggal Efendi Muhtar mengabulkan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin, 9 April 2018. 

Boyamin menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.

“Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” kata Boyamin.

Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya.

KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara sepihak dan tidak sah.

Menurut Boyamin, KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

 

sk-007/krimininolog.id