Pembacaan Tuntutan Alfian Tanjung yang sebut “PDIP 85% isinya kader PKI” Ditunda, Sebut Jaksa Kebingungan

JAKARTA, SUARAKALTIM.com  – Alfian Tanjung menilai Jaksa Penuntut Umum dalam kasusnya kesulitan dan kebingungan. Hal ini diungkapkannya usai ditundanya pembacaan tuntutan dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan dirinya.

Setelah hakim menyatakan penundaan sidangnya, Alfian menyebut pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya batal demi hukum. Seperti diketahui, dia didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik karena mengunggah pernyataan “PDIP 85% isinya kader PKI” di akun media sosialnya.

“Kasus saya sudah kehilangan legal standing karenanya nanti jika ditetapkan tuntutan berapa pun, faktanya adalah bahwa hari ini pihak penuntut umum ya menurut saya kesulitan, dengan bahasa lain kebingungan,” kata Alfian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/04/2018).

Alfian lantas mengklaim pasal 310 dan 311 KUHP yang didakwakan kepadanya sudah gugur. Salah satu alasannya adalah di dalam Pasal 310 ayat 3 disebutkan, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

Dengan merujuk pada pasal tersebut, maka Alfian kemudian menyebut dakwaan yang ditujukan kepadanya gugur. “Kalau menurut saya mereka kesulitan untuk berargumentasi dengan konsideran legal standing yang memadai,” ujarnya.

Terkait kelanjutan sidang kasusnya, Alfian menanti sikap yang akan diambil oleh hakim jika jakasa penuntut umum kembali tak siap membacakan tuntutan. Dia pun berharap bisa bebas, meski harus menunggu sampai akhir proses persidangan.

 
 

“Jadi kita lihat minggu depan,” tukasnya,

 

sk-003/Muhammad Jundii/kiblat.net