JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Ketua Majelis Fatwa dan Pusat Kajian Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Dr. Ahmad Zain An Najah mengatakan bahwa hizbullah dan hizbusysyaiton adalah istilah yang digunakan Al Quran untuk membedakan antara Partai Allah dan Partai Setan.
Dr Zain mengatakan Partai Allah dapat diartikan sebagai orang-orang Islam yang menyembah Allah. Sedangkan Partai Setan adalah orang-orang musyrik, kafir yang menyembah selain Allah yang mengikuti bisikan setan.
Lantas, apakah kedua istilah itu bisa diterapkan dalam konteks kepartaian dalam politik demokrasi di Indonesia? “Harus kita lihat secara lebih rinci, pertama jika partai tersebut memang benar-benar memusuhi Islam, umat Islam, dan berniat menghancurkan Islam, maka penyebutan Partai Setan barangkali dimungkinkan. Walaupun itu berlebihan penyebutan partainya, walaupun kadang-kadang anggotanya ada dari umat islam,” ujar Dr Zain kepada Kiblat.net, Rabu (18/04/2018).
Peraih gelar doktor bidang syariah dari Universitas Al Azhar Kairo, Mesir itu menyatakan julukan hizbullah boleh disematkan kepada partai yang benar-benar berjuang untuk menegakkan Islam. Namun, dalam konteks partai politik di Indonesia hal itu tak bisa mutlak. “Karena barangkali ada oknum di partai tersebut yang mungkin kadang kelakukannya, sikapnya, pemikiriannya tidak sesuai dengan Islam,” terangnya.
Istilah hizbullah dan hizbusysyaitan mencuat setelah muncul dalam pernyataan Amien Rais, yang mendikotomikan partai-partai di Indonesia baru-baru ini. Kedua istilah tersbeut merupakan bagian dari syariat yang tercantum dalam Al Quran.
Terkait fenomena penggunaan istilah syar’i dalam perpolitikan, Dr. Zain menegaskan dalam demokrasi di Indonesia hendaknya setiap orang lebih berhati-hati menggunakan istilah-istilah Al Quran.
sk-003/Muhammad Jundii/kiblaty.net/foto ilustrasi