SEMARANG, SUARAKALTIM.com– Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha boleh sedikit bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi vonis 5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik wanita yang akrab disapa Bunda Sita ini.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 April 2018.
Selain hukuman penjara, wanita yang juga politikus Partai Golkar ini dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair kurungan selama 4 bulan. Namun majelis hakim menolak memenuhi permintaan Jaksa menjatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Dalam pertimbangan amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa mengikutsertakan Amir Mirza Hutagalung yang merupakan mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes dan ketua tim suksesnya untuk terlibat aktif dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan, seperti soal proyek dan mutasi jabatan.
Total suap yang diterimanya melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp 7 miliar. Namun ia hanya menikmati secara langsung uang suap tersebut sebesar Rp 500 juta.
Suap tersebut antara lain dipergunakan untuk biaya pengobatan di RS Siloam Jakarta, dan ongkos politik pengambilan formulir pendaftaran Pilkada Kota Tegal di Partai Golkar dan Partai Hanura.
Atas uang suap yang dinikmati tersebut, Siti telah mengembalikan sebesar Rp 85 juta kepada Jaksa.
Atas putusan tersebut, Masitha langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Amir Mirza Hutagalung dalam kasus yang sama juga telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.
sk-005/reza yunanto/riminologi.id