JAKARTA, SUARAKALTIM.com– RJT, remaja berusia 16 tahun yang menghina Presiden Jokowi melalui media sosial terancam hukuman penjara 6 tahun. Saat ini, RTJ diungsikan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus, Jakarta Timur.
Ahli psikologi forensik Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel mengatakan, kasus RJT tidak boleh dipandang remeh walaupun yang bersangkutan menyatakan hanya sekedar iseng. Meski diselesaikan lewat pengadilan anak, sisi psikologis RJT harus diwaspadai.
Sebab, dalam kurun 10 tahun, kata Reza, 44 persen pelaku pengancaman ternyata benar-benar melakukan kejahatan disertai dengan kekerasan. Korbannya bisa siapa saja, tidak selalu orang yang menjadu sasaran ancaman pembunuhannya.
“Jika dikatakan “ah, iseng saja itu”, jelas ini salah kaprah. Fantasi kekerasan dan pola pengekspresian amarah adalah beberap unsur yang ditakar dalam risk assessment, termasuk meramal yang bersangkutan akan menampilkan perilaku kekerasan,” kata Reza di Jakarta, Sabtu, 26 Mei 2018.
Menurut Reza, keberadaan fantasi-fantasi semacam itu mempertinggi risiko yang bersangkutan sewaktu-waktu melakukan kejahatan disertai kekerasan.
Reza mengambil contoh kasus penembakan massal terjadi di Marjory Stoneman Douglas High School, Florida, Amerika Serikat pada Februari lalu. Nikolaz Cruz (19), mantan siswa yang pernah di keluarkan karena kedisiplinan melakukan penembakan massal di sekolah tersebut. Sedikitnya 17 orang tewas dan puluhan orang luka-luka.
Menurut kesaksian murid di Marjory Stoneman Douglas High School, cruz sempat memamerkan senjata ke beberapa murid sekolah berkali-kali melalui pesan singkat. Bahkan ia juga mengancam akan meneror sekolah, dengan menggunakan senapan semi-auto AR-15 tersebut.
“Juga, coba ingat siswa-siswa yang melakukan penembakan brutal di sekolah (di Amerika Serikat). Mereka sudah memperlihatkan gelagat buruk dengan sebelumnya mengeluarkan ancaman, termasuk memvideokannya. Tapi karena ancaman dianggap remeh, tragedi kadung terjadi,” katanya.
“Nah, masihkah ada alasan untuk menyepelekan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi? Paspampres semoga bisa tetap menjaga keamanan Jokowi. Tapi bagaimana jika ancaman si remaja justru menjadi kenyataan dengan menghabisi warga biasa?” ujar Reza.
RJT tidak menjalani penahanan sesuai Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan itu mengatur anak di bawah umur yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak dtahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, RJT dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun. Argo menegaskan, proses hukum terhadap RJT mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak lantaran berusia di bawah umur.
Selain itu, penyidik juga menyelidiki lima orang teman sekolah RJT yang diduga merekam dan menyebarkan rekaman video.