SUARAKALTIM.com– Demikian terang Bill Kovach dalam artikelnya Journalism’s First Obligation is To Tell The Truth di niemanreports.org,. Alih-alih, menurut Kovach kebenaran adalah sebuah proses dalam kerja jurnalistik. Pandangan yang menolak kebenaran mutlak amatlah khas Barat yang sekular. Teori-teori tentang jurnalisme sesungguhnya memang didominasi oleh pandangan dari Barat. Padahal menurut Lawrence Pintak dari Washington State University, AS, jurnalisme di berbagai belahan dunia dibentuk oleh budaya, agama, politik etnisitas tekanan ekonomi dan faktor lainnya.
Hal ini juga ditekankan oleh Wasserman dan De Beer dalam Towards De-Westernizing Journalism Studies, mencoba menawarkan de-westernisasi dalam studi jurnalisme. Menurut mereka,
“As more comparative studies are being done (see Hanitzsch, 2007, for a summary), the dominant Anglo-American view of journalism is being challenged by studies showing up the gap between theory and practice (Josephi, 2005, p. 576)”(Wasserman, Herman dan Arnold S. de Beer: 2009)
Bagi umat Islam memiliki pandangan jurnalisme yang khas dari Islam bukanlah suatu harapan kosong. Beberapa tawaran tentang jurnalisme Islami, jika kita boleh menamakannya demikian, dilakukan diantaranya oleh Nurhaya Muchtar, Lawrence Pintak, Sayeed al Seini, Mohammad A Siddiqi dan mungkin banyak lainnya. Meski demikian, harus diakui bahwa jurnalisme Islami belum mendapat banyak perhatian (Muchtar, Nurhaya, dkk : 2017; Steele, Janet: 2014)
Meski demikian, belum banyak mendapat perhatian bukan berarti Islam tidak bisa membentuk satu pandangan yang khas dalam jurnalisme. Nurhaya Muchtar dan kawan-kawan (2017) bahkan menyebutkan perspektif Islam dalam jurnalisme berasal dari worldview Islam.
Tentu saja ajaran dalam Islam tidak mengenal istilah jurnalisme. Namun dalam Qur’an disebutkan beragam kata yang berakar dari kata “naba” yang disebutkan sebanyak 138 kali. (Muchtar, Nurhaya, dkk : 2017) Naba yang berarti kabar (berita) menjadi salah satu hal penting dalam ajaran Islam. Ibnu Taimiyyah membagi kabar menjadi kabar baik yang benar maupun yang keliru atau bohong. Kabar baik (khabar shadiq) dalam Islam menurut al-Attas haruslah didasari sifat-sifat saintifik atau agama yang mana diriwayatkan oleh otoritas agama yang otentik. (Salim, Mohammad Syam’un: 2014)
Dilhat dari otoritasnya, khabar Shadiq menurut Mohammad Syam’un Salim, terbagi menjadi dua. Pertama otoritas mutlak yaitu Qur’an dan Hadist. artinya Al-Qur’an dan hadist menjadi sumber kebenaran tertinggi. Kedua otoritas nisbi yang terdiri dari kesepakatan alim ulama (tawatur) dan orang yang terpercaya secara umum. (Salim, Mohammad Syam’un: 2014) Baik Qur’an maupun Hadist memberikan petunjuk untuk memperoleh dan menyaring berita dari ketidakjujuran, ketidakakuratan dan perbuatan jahat. (Muchtar, Nurhaya, dkk : 2017)
Mohammad A. Siddiqi dari Western Illinois University menyebutkan bahwa Qur’an dan Sunnah membentuk bingkai tersendiri tentang definisi berita. Qur’an dan Sunnah juga menentukan proses pengumpulan, pembuatan dan penyebaran berita dalam bingkai Islam. Hal ini menjadi kode etik bagi jurnalis Muslim. Namun yang menjadi pondasi utama adalah konsep tauhid.
“Tawhid also implies unity, coherence, and harmony between all parts of the universe. Not only this, but the concept of Tawhid signifies the existence of a purpose in the creation and liberation of all human kind from bondage and servitude to multiple varieties of gods. The concept of the hereafter becomes a driving force in committing to one God, and the inspiration as well definitive guidelines are provided by the traditions and the life of the Prophet (PBUH).
A journalist who uses his/her faculty of observation, reason consciousness, reflection, insight, understanding and wisdom must realize that these are the Amanah (trust) of God and must not be used to injure a human soul for the sake of self-promotion or for selling the news, rather, as Dilnawaz Siddiqui has noted these are to be used in arriving at truth. A journalist must not ignore God’s purpose in creating this universe and various forms of life.” (Siddiqi, Mohammad A: 1999)
Nurhaya Muchtar dkk, menyebutkan ada empat prinsip dasar yang dibentuk oleh Islamic worldview dalam jurnalisme, yaitu konsep kebenaran (haqq), tabligh, masalahah dan wasatiyyah. Prinsip pertama, kebenaran (haqq) digali dari ajaran Islam yang melarang untuk mencampurkan yang hak dengan yang batil. (QS: 2:42) Mengutip kembali konsep kabar shadiq dalam Islam maka tampak bahwa kebenaran dalam Islam merujuk pada kabar yang benar yaitu berdasarkan qur’an dan sunnah (wahyu).
Senada dengan Nurhaya, Lawrence Pintak dari Washington State University menyebutkan bahwa kebenaran (haqq) dan hikmah adalah pendekatan Islam dalam informasi.
“The Islamic information means ‘clearly expressing the truth (haqq) in a way that attracts people while objectivity is defined as wisdom (hikma), known in Ilsam as the ‘divine principle” (Pintak, Lawrence: 2013)
Pintak juga mengutip Abd al-Latif Hamza yang menyebutkan ‘ilam (informasi) sebagai menyediakan kabar yang pantas, benar dan kebenaran yang pasti, yang dapat membantu orang membentuk opini yang benar dari satu peristiwa atau persoalan.
Prinsip kedua menurut Nurhaya dkk adalah tabligh. Tabligh berarti menyebarkan kebenaran dan kebaikan kepada publik. Dalam konteks jurnalisme, tabligh berarti jurnalis harus berperan sebagai pendidik yang mempromosikan sikap positif kepada pembacanya dan mendorong mereka berbuat kebaikan. Prinsip ini menyatu dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar.
Prinsip ketiga adalah maslahah, yang maknanya mencari kebaikan untuk publik. Nurhaya dkk mendasarkan prinsip masalah pada hadist rasulullah yang mengajarkan agar kita mencegah keburukan dengan tangan, lidah, atau terakhir hatinya, sebagai tanda selemah-lemah iman. Prinsip ini memberi sandaran pada jurnalis untuk memiliki sikap intervensionis dan parsitipatif. Jurnalis bukanlah sebagai pengamat yang menjaga jarak dan tak terlibat. Sebaliknya, jurnalis diharapkan untuk terlibat dalam wacana publik dan menjadi agen perubahan sosial di masyarakat.
Hal yang sama juga dipaparkan oleh Mohammad A. Siddiqi yang menyebutkan bahwa Islam menekankan baik konten, tujuan dan proses pengumpulan berita dalam lingkup tanggung jawab sosial kepada masyarakat (social responsibility). Berbeda dengan konsep tanggung jawab sosial kepada masyarakat barat yang individualis-pluralis, Islam mendasarkan tanggung jawab sosialnya berdasarkan amar bi al-ma’ruf wa nahi an al-munkar. (Siddiqi, Mohammad A: 1999)
Prinsip yang disebut Nurhaya tentang tabligh juga sebenarnya dapat kita simpulkan sejalan dengan pendapat Pintak (2013) bahwa pendekatan Islam pada informasi utamanya berfokus pada menyebarkan agama, mengutamakan dakwah, hingga akhirnya membuat industri berita sebagai saluran untuk menyebarkan agama, mengubah jurnalis menjadi penyokong keadilan, kesaksian pada Tuhan dan menyadari tanggung jawab sosial mereka.
Prinsip terakhir jurnalisme Islami menurut Nurhaya dkk adalah wasatiyyah, yang berarti moderat. Sebuah konsep yang ditekankan dalam Al-Quran, surah Al Baqarah ayat 143. Menurut Al-Sa’di, umat yang wasath (pertengahan) dalam Al-Qur’an berarti adil dan sempurna agamanya. Bertindak moderat (wasathiyah) sesuai dengan petunjuk al-Quran adalah dengan cara secara konsisten mengikuti hidayah (petunjuk) yang diajarkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala melalui Nabi-Nya dan ditransmisikan melalui para ulama yang saleh. (Tiar Anwar Bachtiar: 2013)
Nurhaya mengaitkan wasath (moderat) yang dalam konteks jurnalisme berarti impartiality (ketidakberpihakan) dan fairness (keberimbangan). Inti dari moderat menurutnya berarti keadilan.
Satu hal penting lagi mengenai jurnalisme Islam adalah ketika disepakatinya Piagam Media Massa Islam pada Konferensi Internasional Media Massa Islampertama di Jakarta pada 1-3 September 1980. Beberapa poin penting dari Piagam tersebut diantaranya; jurnalis Islam (Muslim) harus berkomitmen untuk penyebaran dakwah, menjelaskan isu-isu Islam, dan mempertahankan sudut pandang Muslim. Juga menyajikan fakta sebnarnya dalam bingkai Islam. Kemudian, mengadvokasi dengan kebijksanaan, persaudaraan islam dan toleransi dalam memecahkan masalah mereka.
Belum ada kesepakatan yang definitif dan pasti tentang jurnalisme islami. Namun beberapa tawaran yang diberikan oleh Nurhaya dkk, Pintak, Siddiqi, dan lainnya dapat menjadi awalan bagi kita untuk merumuskannya seraya menjadi panduan bagi para jurnalis muslim untuk menjadi panduan dalam meliput dan menulis berita.
Tulisan ini merupakan Program #MelekMedia dari Jurnalis Islam Bersatu (JITU)
Oleh: Beggy Rizkiyansyah – Anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU)