KOTABARU, www.suarakaltim.com – Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto SIK angkat bicara terkait diamankannya lebih 150 orang penjaga malam (wakar) yang dipekerjakan PT Sebuku Tanjung Coal, (STC) atau salah satu anak PT Sebuku Group.
Suhasto mengatakan, terkait diamankannya para wakar PT STC tersebut untuk mengantisipasi terjadinya konflik, atau aksi saling serang antar massa di lahan yang masih bersengketa dengan PT MSAM di kawasan Desa Sungup, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
“Sebelumnya kedua perusahaan sudah diberikan imbauan agar lahan yang sengketa dikosongkan, dan kedua perusahaan sepakat. Akan tetapi, pihak dari PT STC masih menurunkan wakarnya dikawasan lahan itu makanya diamankan supaya tidak terjadi bentrok di sana,” jelas Kapolres dalam press release di ruang kerjanya Jumat, (20/7/2018) siang.
Menurutnya, upaya untuk memfasilitasi dan mediasi kedua belah pihak telah dilakukan mulai dilaksanakan pertemuan di aula Kecamatan Pulau Laut Tengah, dan Forum Group Discusion di aula Mapolres Kotabaru namun tidak pula menemukan titik terang lantaran kedua perushaan bersikukuh mengaku telah membebaskan lahan seluas 36 hektar.
“Saat pertemuan di kecamatan waktu itu pihak PT MSAM telah memperlihatkan bukti sah pembebasan lahan dan segel-segel lahan, saksi-saksi, dan pemilik lahan atau pihak yang dikuasakan. Sementara, saat itu pihak PT STC belum berkenan memperlihatkan bukti, dan legalitas lahan yang disebut telah dibebaskan,” terang Kapolres.
Lebih lanjut diungkapkannya pula bahwa, pertemuan FGD di aula Mapolres juga tidak mendapatkan titik terang karena pihak PT STC kembali tidak berkenan memperlihatkan bukti, dan legalitas lahan, dan PT MSAM tetap membawa legalitas lahan yang telah dibebaskan.
“Saat itu PT STC hanya siap menunjukkan bukti dan legalitas lahan di persidangan saja, sementara saat itu pihak PT MSAM juga mengaku sudah membebaskan lahan dan siap membuka data, dan legalitas lahan seperti segel-segelnya,” ujarnya.
Hingga FGD berakhir tetap tidak didapat solusi, dan akhirnya sepakat untuk tinjau, dan pengukuran lokasi yang berengketa bersama kedua managemen perusahaan dan difasilitasi oleh petugas dari Polres, Brimob, dan Kodim 1004.
“Nah, setalah dilakukan tinjau areal, dan batas-batas lokasi yang sengketakan, dan sembari menunggu proses mediasi lanjutan, disepakatilah kedua perusahaan untuk mengosongkan lokasi, tetapi pihak PT STC justru masih saja menurunkan pekerjanya di lokasi, makanya dikhawtirkan terjadi konflik ketika pihak PT MSAM juga menurunkan massa ke lokasi yang sama,” imbuhnya.
Selain itu, disebutkan pula oleh Kapolres bahwa, saat diamankan ditemukan senjata tajam, (Sajam) jenis badik satu pucuk, lima pucuk Sajam jenis parang, dan puluhan balokan ulin.
“Terlebih, yang sangat disayangkan sekali, di sana kami jumpai pula anak yang dipekerjakan masih di bawah umur, dan pekerja yang sudah lanjut usia. Akan tetapi, setelah didata, dan dilakukan pemeriksaan, semua wakar PT STC sudah di pulangkan, dan dikembalikan kepada keluarganya,” tandas Kapolres menutup.
Sementara itu, Sigit, selaku Legal PT STC saat dikonfirmasi kembali enggan memberikan komentar terkait penahanan para wakarnya tersebut, dan meminta agar wartawan mengkonfirmasi ke Site Manager PT Sebuku Group atas nama Yohan Gessong.
Saat awak media ini, berupaya beberapa kali konfirmasi, melalui telepon seluler kepada Yohan Gessong, pun belum bisa terhubung. sk-14/duki/klikkalsel