Gaji PNS Akan Naik di 2019, Tolong Dong Honorer Juga Diperhatikan

JAKARTA, www.suarakaltim.comKementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rencana terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun rata-rata sebesar 5 persen. Kenaikan gaji PNS tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 dan atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB).

Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pemerintah seharusnya juga memberi perhatian kepada tenaga honorer (k2). Sebab, tenaga honorer juga merupakan abdi negara.

“Kebijakan untuk kenaikan gaji ini memang semua bergantung dari pemerintah. Tapi di satu sisi, kita juga merasa kurang adil. Untuk PNS tampaknya selalu ada, seperti gaji ke-13, sertifikasi hingga kenaikan gaji, tapi untuk K2 kayaknya selalu sulit,” kata Titi Purwaningsih seperti dilansir dari  liputan6 Sabtu (18/8/2018).

Titi berharap Menteri PANRB yang baru bisa dapat memberikan perhatian pada tenaga honorer.  

“Menteri PanRB yang baru ini kan juga berasal dari koalisi pemerintah, ya kita harapkan ini bisa memberi perhatian pada honorer juga. Semoga aturan yang kini memang sedang digodok memberi ruang lebih bagi kami tenaga honorer,” ujarnya.
 
Titi juga meminta agar pemerintah dapat merevisi undang-undang (UU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) atau membuat formulasi baru bagi kepentingan tenaga honorer.
 
“Yang kami harapkan undang-undang ini bisa direvisi atau paling tidak dibuat formula baru untuk kami, karena kami sama berjasanya kepada negara. Harus ada dasar hukum yang jelas dulu, karena masalah honorer ini akan selesai dengan sendirinya jika peraturanya sudah jelas,” tandasnya.
 
           
 

Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun depan. Kenaikan gaji PNS tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).‎ “Tentunya nanti ada PP-nya,” ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, seperti ditulis Jumat (17/8/2018).

Dia mengungkapkan, meski penerbitan payung hukumnya diperkirakan terlambat, namun gaji kenaikan gaji tersebut tetap akan berlaku sejak awal tahun.

‎”Tapi itu berlaku sejak januari 2019. Tapi bisa saja regulasinya akan sambil jalan. Kalau pun telat bulan 1 bulan 2 bulan, tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak Januari. Mudah-mudahan,” ungkap dia.

Menurut Askolani, selama beberapa tahun terakhir, PNS memang tidak mendapatkan kenaikan gaji dan diganti dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Oleh sebab itu, pada tahun depan pemerintah menaikkan gaji para abdi negara tersebut. “Artinya rata-rata 5 persen. Jadi itu untuk antisipasi kan selama ini kan gaji pokok enggak naik, beberapa tahun itu kita naikkan. Selama ini kan naik tukin-nya,” tandas dia.