SURABAYA, www.SUARAKALTIM.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan mantan direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar. Namun, Riry oleh korps adhiyaksa tersebut tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejati Jatim sudah menetapkan Presiden direktur PT A&C Trading Network Antonius Aris Saputra selaku rekanan pengadaan kapal. Antonius ditahan rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim. “Pak Riry kami tetapkan sebagai tersangka pekan lalu,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi usai menggelar pers release kinerja Kejati Jatim selama 2018 di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Jum’at (28/12/2018).
Didik mengungkapkan, dari keterangan saksi dan juga sejumlah barang bukti, Riry diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kapal sekitar tahun 2015 tersebut. Baik mulai saat perencanaan hingga pada pengadaan. “Kami tidak menahan (Riry) karena beliau sangat kooperatif. Saat ini kami terus melengkapi berkas perkara,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Diketahui, pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp60 miliar.
Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.
Rekanan PT DPS Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam, rekanan PT DPS Antonius Aris Saputra akhirnya dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim. Presiden direktur PT ANC Trading Network ini diduga terlibat dalam korupsi pembelian kapal floating crane di PT DPS senilai Rp100 miliar.
Aris digelandang ke Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 19.00 WIB. Dia sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Aris awalnya sebagai saksi. Namun ditengah pemeriksaan, penyidik menemukan ada bukti kuat saksi tersebut terlibat dalam dugaan korupsi di BUMN tersebut.
Akhirnya, sekitar pukul 16.30 WIB Aris yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejati ditetapkan sebagai tersangka.“Kami melakukan penahanan karena kami khawatir tersangka melarikan diri mengingat dia tinggal di Singapura. Dia juga tiga kali mangkir dari panggilan,” kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (11/12/2018).
Dia mengungkapkan, pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT ANC Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp60 miliar.
Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. “Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Artinya, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut,” ujarnya.
Aris dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. sk-005/duta.co