Pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 15 Balikpapan Terindikasi Korupsi

 
 
FOTO. Seorang pengunjung sedang berdoa di TPU Terpadu, Km 15, di Jalan Sei Wain, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.  foto TRIBUN KALTIM / ARIS JONI
 

Pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 15 Balikpapan Terindikasi Korupsi

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dalam tiga kasus pidana korupsi yang terjadi di Balikpapan sepanjang tahun 2018, salah satu kasus yang dirilis Polres Balikpapan adalah dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu, Kilometer (Km) 15, di Jalan Sei Wain, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Kasus dugaan korupsi TPU kilometer 15 itu dibahas dalam konfrensi pers akhir tahun 2018 oleh Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, Senin (31/12/2018) lalu di Mapolres Balikpapan.

Dikatakan AKBP Wiwin Fitra, dugaan kasus korupsi TPU kilometer 15 tersebut telah masuk dalam proses penyidikan. Karena, diduga terdapat sekitar Rp 2 miliar dana pengadaan TPU kilometer 15 itu terindikasi dikorupsi. Namun, dalam kasus tersebut, dirinya belum merinci lebih dalam terkait siapa pelaku dan kapan korupsi itu terjadi. “Sudah naik ke sidik, tapi belum ada ditetapkan tersangka,” ungkapnya kepada Tribun Kaltim.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dari tiga kasus yang dirilisnya di sepanjang tahun 2018 lalu, kasus korupsi di TPU ini paling banyak jumlahnya. “Dari tiga kasus sepanjang 2018, kasus ini yang banyak jumlahnya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Aris Joni
Editor: Reza Rasyid Umar