Mantan Bos Bank Century Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 6 Tahun

Foto: mantan Bos Bank Century, Robert Tantular

JAKARTA, www.suarakaltim.com– Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular mendapat bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjaranya. Total remisi yang didapat Robert sekitar 77 bulan atau setara dengan dengan enam tahun lima bulan.

“Total perolehan remisi 74 bulan, 110 hari,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto seperti dilansir dari detikcom.

Pembebasan bersayarat Robert itu, menurut Ade, diajukan oleh Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017. Pembebasan bersyarat Robert disebut harusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tidak setuju dengan pemberian remisi tersebut. Menurutnya, pemberian ini terlalu mudah.

“Saya sependapat dengan KPK, pemberian remisi ini terlalu mudah. Perlu dikaji ulang khususnya terhadap terpidana korupsi,” kata Bamsoet.

Ia menegaskan bahwa pengkajian ulang agar remisi tidak dipermudah merupakan upaya untuk early warning (peringatan dini.red) supaya seseorang tidak melakukan korupsi. Langkah tersebut, lanjut Bamsoet, juga upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. sk-017/taufiq ishaq-kiblat.net
Sumber: Detik/Tribun