Setahun, Di Aceh Ibu Guru Cabuli Lima Muridnya

 
 
Tersangka guru mengaji yang diduga cabuli lima bocah di bawah umur ditangkap Polres Aceh Utara, Senin (28/1/2019). kompas.com/masriadi
 
 

BANDA ACEH, WWW.SUARAKALTIM.COM – Seorang wanita oknum guru mengaji berinisial N (31), ditangkap polisi Polres Aceh Utara karena diduga mencabuli lima anak di bawah umur. Pencabulan itu dilakukan N sepanjang tahun 2018. N sendiri ditangkap di rumahnya, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019).

 Seperti dikutip dari tribunnews, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.

“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun,” sebutnya.

Menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku.

Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.

Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik korban.

Setelah itu, pelaku mencabuli anak tersebut.

“Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” katanya.
Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki.

Dua lainnya perempuan yaitu NK (8) dan AL (9).

BACA JUGA BERITA CABUL LAINNYA :

Digigiti Semut Hitam, Penjahat Kelamin Gagal Mencabuli Gadis Di bawah Umur di Semak-semak,

Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya, Rekam Aksinya dan Bagikan kepada Para Korban

Driver Taksi Online Cabuli Pelajar SMA Surabaya

Driver Ojol Grab di Jombang Perkosa Siswi SMP

Geger! Beredar Video Mesum Siswa SMA dan SMP di Marabahan

Diculik di Atas Motor 12 Jam, Gadis Cilik Diperkosa di Hutan

Dicekoki Miras, Dua Remaja Perempuan di Bekasi Diperkosa 6 Pelajar

Kakek “Goyang” Cucunya Sendiri Sampai Hamil 6 Bulan

Astaga! Guru SD di Jakarta Minta Muridnya Memijat, Selanjutnya Meraba-raba

 

“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebutnya.

“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” sebutnya. sk-012

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak