Pelaku bernama Hamdan (20), warga Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang. Dia menjual 17 butir pil koplo kepada wanita sebut saja Melati (18). Hamdan tak mau dibayar dengan uang. Sebagai gantinya, dia meminta perempuan tersebut melakukan hubungan seksual.
“Nah, saat keduanya hendak menuju tempat untuk berbuat mesum. Kami langsung menangkapnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M Mukid, Rabu (20/2/2019).
Mukid menjelaskan, penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari situ, muncul nama Hamdan yang notabene bekerja sebagai sopir. Selanjutnya, pengintaian dilakukan. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang janjian dengan seorang wanita untuk transaksi.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita 17 butir pil koplo. Pil tersebut hendak dijual dengan harga Rp 150 ribu. Namun pelaku tidak mau dibayar dengan uang, melainkan minta hubungan seksual,” kata Mukid.
Dalam pemeriksaan, Hamdan mengaku sudah lima kali melakukan transaksi pil koplo dengan modus serupa. “Dia kami jerat pasal 196 UU Kesehatan RI No 36 Tahun 2009. Ancamannya lima tahun penjara,” pungkas Mukid. [beritajatim.com]
Ancamannya lima tahun penjara,” pungkas Mukid. [suf]