JIKA PUTUSAN MK PANSUS ANGKET DPR KONSTITUSIONAL ; KPK DATANG

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket jika ada surat panggilan. Ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR.

“Iya (akan datang). Kita sudah baca karena begitu diputuskan (MK) langsung kita dapat,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (12/2/2018).

Agus menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK soal KPK yang dapat dijadikan objek angket DPR.

”Sudah dijelaskan bahwa KPK menghormati putusan MK. MK kan menyatakan pansusnya konstitusional. Intinya kan kita iya (akan datang),” paparnya.

Dalam putusan MK tersebut, KPK diwajibkan melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan oleh pansus. Menurut Agus, pihaknya masih mempelajari konsekuensi dari putusan MK tersebut.

SUDAH DIPELAJARI

“Kita masih pelajari, yang limitatif itu dituntut harus apa. Putusan sudah keluar langsung hari itu kita terima, kita pelajari. Kita belum menentukan,” tegas Agus.

Sebelumnya, KPK bakal mendapat kado Valentine dari DPR. Sebab, tepat pada 14 Februari 2018, Pansus Angket KPK akan membacakan hasil rekomendasinya di rapat paripurna.sk011/pertama kali diberitakan liputan6.com dengan judul KPK Siap Datang Jika Dipanggil Pansus Hak Angket DPR