Istri yang Racuni Suaminya Itu Baru Kenal 1 Bulan dengan Selingkuhannya

“Mereka berkenalan saat IS main ke rumah saudaranya di Talango. Saat itu tetangga SU mengenalkan IS ke SU. Kemudian SU meminta nomor HP IS, dan hubungan mereka berlanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto, Selasa (05/04/2019).

Meski baru berjalan 1 bulan, namun api asmara tampaknya telah membakar mereka berdua. Bahkan mereka mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim 1 kali di rumah IS.

“IS dan SU ini sama-sama sudah berkeluarga dan punya anak. SU punya anak satu, berumur 15 tahun,” ujar Tego.

Meski tercatat sebagai warga Talango, namun sehari-harinya, SU tinggal di Cipondoh, Tangerang. Ia membuka toko sembako disitu. SU tinggal bersama istri dan anaknya.

Perselingkuhan antara IS dan SU tetap berlanjut, meski mereka tinggal berjauhan. Bahkan mereka berdua sepakat untuk membunuh Mistoyo, suami IS, yang dianggap sebagai penghalang cinta mereka,” ucap Tego.

Kisah cinta terlarang itupun berakhir di penjara. IS dan SU sama-sama harus mendekam di tahanan Mapolres Sumenep, dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana.

“Mereka sama-sama dijerat pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun,” terangnya.

Pada 13 Desember 2018, Mistoyo (45), warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, ditemukan meninggal. Mistoyo pertama kali ditemukan Hasiatun, anaknya, dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Hosiatun yang melihat ayahnya kejang-kejang, langsung berteriak memanggil Haris, yang masih saudaranya. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Batang-batang menggunakan mobil milik Haris. Namun nyawa korban tidak tertolong.

beritajatim.com

BERITA LAINNYA :

Scroll kembali ke atas