Setiyardi Bersikukuh Terbitkan Obor Rakyat Sebelum Pemilu ; Menerbitkan Media Massa Bukanlah Kejahatan

 
 

Tabloid Obor Rakyat

BERITA TERKAITBos Obor Rakyat, Tabloid yang “Mengkritik” Jokowi Masuk Penjara Lagi, Karena Terbitkan Obor Rakyat Reborn Sebelum Pemilu

Menerbitkan media massa bukanlah kejahatan. Setiap warga negara bisa menerbitkan media selama mengikuti koridor hukum yang ada, terutama UU 40/ 1999 Tentang Pers.

JAKARTA, suarakaltim.com– Diancam kembali mendekam di dalam penjara tak membuat Setiyardi Budiono mengurungkan niat menerbitkan tabloid Obor Rakyat. Dia bersikukuh Obor Rakyat terbit sebelum Pemilu April 2019.
Kabar adanya ancaman diungkap Setiyardi. Dia menceritakan siang tadi telepon selulernya tiba-tiba berdering. Di ujung telepon terdengar suara Parakas, pejabat Balai Pemasyarakatan yang mengawasi Setiyardi selama berstatus bebas bersyarat, menyampaikan rencana mendatangi kediamannya. Setiyardi pun menyambut.

“Ini kunjungan mendadak. Dia didampingi Bu Elang, koleganya dari Bapas,” kata Setyardi, Selasa (5/3).

 
Setiyardi didampingi Wieny Soraya menyambut Parakas dan Elang. Intinya, kata Setiyardi, sang tamu meminta dirinya membatalkan penerbitan Obor Rakyat atas perintah atasan. Pesan bernada ancaman pun disampaikan kepada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat itu.

“Bukan tidak mungkin, meskipun belum tentu, kalau menerbitkan Obor Rakyat status CB (bebas bersyarat) Pak Setiyardi dicabut. Itu berarti harus masuk Lapas lagi,” kata Setyardi menirukan ucapan Parakas. “Saya disarankan menerbitkan Obor Rakyat setelah 8 Mei 2019, saat saya sudah bebas murni,” sambung dia.

Nama Setiyardi sempat jadi sorotan pada 2014 lalu. Dia dilaporkan bersama Darmawan atas tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tulisan di Obor Rakyat. Keduanya lantas dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Dan pada awal Januari 2019 Setiyardi dan Darmawan menerima bebas bersyarat. 

Menanggapi ancaman itu Setyardi mengatakan dirinya tentu tidak ingin masuk penjara lagi. Menjadi penghuni Lapas tidak menyenangkan. Namun Setyardi menyampaikan bahwa menerbitkan media massa bukanlah kejahatan. Setiap warga negara bisa menerbitkan media selama mengikuti koridor hukum yang ada, terutama UU 40/ 1999 Tentang Pers.

“Saya juga sampaikan bahwa secara etika ketimuran sudah bersilaturahmi dengan para pejabat terkait, atas rencana penerbitan Obor Rakyat itu. Bahkan saya berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk permohonan audiensi dan wawancara,” tuturnya.

Dengan rendah hati Setyardi lantas menyampaikan bahwa dirinya akan tetap meluncurkan Obor Rakyat.

Insya Allah. Salah satunya untuk mewarnai kehidupan pers kita agar lebih banyak pilihan bagi masyarakat. Sebab kami hadir dengan niat baik, dengan harapan dapat diterima publik. Semoga CB saya tak dibatalkan,” tulis Setyardi.RMOL