Saat Meliput Pengaduan Dosen yang Dipecat Karena Bercadar, Wartawan Diusir Petugas Keamanan BKN

 
 

JAKARTA, suarakaltim.com – Mantan dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri mengajukan banding atas penghentiannya sebagai Aparatur Sipil Negara ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Senin (04/03/2019). Namun wanita bercadar itu mendapat perlakuan tak mengenakkan dari petugas keamanan BKN saat melayani permintaan wawancara awak media.

https://youtu.be/23x8xjxhruo

Kejadian bermula ketika Hayati datang ke Kantor BKN Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya dilokasi langsung dikerumuni oleh awak media.

Sembari menunggu antrian di ruang tunggu, Hayati pun memberikan keterangan kepada wartawan. Tak berapa lama, wartawan diminta keluar oleh petugas karena dinilai mengganggu orang lain yang ada di ruang tunggu.

Sesat kemudian, tibalah waktu Hayati dipanggil. Para wartawan pun kemudian beralih mewawancarai ke kuasa hukum Hayati, Ismail Nganggon. Berselang beberapa menit, petugas kembali datang dan meminta Ismail dan para wartawan untuk pergi dan melarang melakukan wawancara di area gedung BKN.

“Jangan jadikan BKN sebagai panggung pak,” ujar salah satu pegawai BKN.

Pengusiran tersebut mendapat respon dari wartawan yang tengah meliput di tempat tersebut. Para wartawan menilai, tindakan tersebut melanggar Undang-undang Pers dengan menghalangi pekerjaan media.

“Ini fasilitas umum Pak, Bapak tidak bisa seenaknya mengusir seperti ini,” kata salah seorang wartawan dari media internasional.

Tak berselang lama, Hayati pun keluar usai mengajukan banding atas pemecatan dirinya. Dia segera dicegat awak media untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Lagi-lagi petugas keamanan kembali menghampiri dan meminta Hayati agar memberikan keterangan diluar area BKN.

Cekcok antara awak media dan para pegawai BKN pun tak terhindarkan. Bahkan, salah satu pegawai BKN yang terlihat emosi sampai membuka baju dan hampir terlibat baku hantam

Nggak boleh ngusir gitu, ini gedung pemerintahan dari uang rakyat. Yang gaji kamu siapa?,” ujar seseorang wartawan.

Ketegangan mereda saat Hayati diperkenankan untuk diwawancarai di area parkir gedung BKN. Sementara itu Kepala biro Humas BKN, Muhammad Ridwan beralasan bahwa pengusiran tersebut karena mengganggu kinerja pegawai BKN.

“Selain itu, belum ada izin untuk membawa wartawan dan konferensi pers disini,” tukas Ridwan.

Direktur Lembaga Informasi Kerakyatan (LINK), Akhmad Zailani menyayangkan sikap petugas BKN, yang melakukan pengusiran kepada wartawan saat meliput mantan dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri mengajukan banding atas penghentiannya sebagai Aparatur Sipil Negara ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. 

”Kami menyayangkan sekali kejadian itu. Itu menunjukkan cerminan  aparatur pegawai BKN tidak mengerti aturan. Petugas keamanan itu kan hanya orang suruhan. Seharusnya pejabat BKN bisa menghargai profesi wartawan,” kata Zailani.

Zailani berharap, tindakan bodoh itu tidak terjadi lagi ditempat-tempat lainnya. sk-009-kiblat.net

BACA PULA TULISAN MENARIK: