11 PSK dan Mucikari Direndam di Lumpur Samping Kantor Bupati Jayawijaya

WAMENA, SuaraKaltim.com – Langkah tegas Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, patut diacungi jempol. Ia membuktikan komitmennya untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayahnya.

Sejak 2018, Jhon Richard telah berkomitmen memberantas penyakit masyarakat berupa prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.

Pada Senin (11/3) lalu, Pemkab Jayawijaya bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan razia PSK di pertigaan Pikey dan Hom-Hom.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 11 PSK, seorang pelanggan yang merupakan pelajar kelas II salah satu SMA di Wamena serta seorang mucikari.

11 PSK bersama pelanggan dan mucikari lantas dibawa ke kolam lumpur yang berada di samping kantor Bupati Jayawijaya. Di tempat ini, mereka direndam disaksikan masyarakat sekitar.

Selain PSK, pelanggan dan mucikari, pemilik kos-kosan yang menyediakan tempat transaksi esek-esek juga ikut direndam di kolam lumpur.

Jhon Richard Banua mengatakan sudah menjadi komitmen aparat dan pemerintah untuk memberantas penyakit sosial seperti PSK dan peredaran minuman keras yang memang tidak diizinkan di daerah itu.

Jhon menegaskan, sarang prostitusi berkedok kost-kostan akan dibongkar. Selain itu, izin usahanya juga akan dicabut.

“Bukan hanya PSK yang kita ambil tindakan dengan merendam, pemilik kios atau mucikari berkedok kios kita akan bongkar tempat-tempat usaha mereka, kami juga akan cabut izin usahanya,” tegas Jhon.

Ia mengatakan sanksi merendam PSK, mucikari, pelanggan dan pemilik kost di kolam lumpur diharapkan bisa memberikan efek jera.

Dijelaskan, pada Desember 2018 lalu pemerintah telah memulangkan belasan PSK yang ditangkap. Namun kali ini, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menyerahkan tugas itu kepada mucikari.

”Kali ini sang mucikari yang akan bertanggungjawab untuk memulangkan para PSK ke daerah asal mereka, dan itu harus dilakukan agar mereka tidak membuat praktek seperti ini,” katanya.

Bupati mengatakan satu dari 11 PSK yang sebelumnya sudah membuat surat pernyataan untuk tidak kembali ke Jayawijaya dengan pekerjaan yang sama, akan diproses sesuai hukum.

“Kita bicara kemanusiaan, tapi kita pemda juga susah memberantas penyakit masyarakat ini jika tidak dilakukan seperti ini (rendam),” pungkas Jhon. pojoksatu

BACA JUGA :