JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Nor Hamdani, Dirut CV SDM Raya menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Di hadapan majelis hakim, Nor Hamdani menjelaskan perusahaannya adalah agen Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Pertamina di Tenggarong.
Dia dijadikan saksi karena mengurus izin untuk usahanya.
“Untuk usaha saya, perlu izin kontrak di Pertamina. Nah dibutuhkan persyaratan izin Usaha Kelayakan lingkungan (UKL) di Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara,” ujar Nor Hamdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, , Rabu (7/3/2018)
Menurut Nor Hamdani, dirinya pernah mengurus izin UKL dengan membayar biaya Rp 30 juta kepada Kasie Bagian Dampak Lingkungan, Aji Sayid Muhammad Ali (Ali).
Tidak ada proses tawar menawar harga, melainkan langsung ditetapkan membayar Rp 30 juta oleh Aji Said.
“Saya dikasih tahu biayanya Rp 30 juta oleh Pak Ali. Selain urus izin CV SDM Raya, saya juga urus perusahaan lain. Ada PT Fajar Indah, PT Panca Mas, dua lokasi di darat dan sungai, PT Pulau Indah Anugrah. Itu termasuk punya keluarga saya, jadi total bayar Rp 150 juta,” ungkap Nor Hamdani.
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum menanyakan peruntukan uang Rp 30 juta itu.
Nor Hamdani menjelaskan biaya Rp 30 juta dibagi menjadi dua.
Pertama Rp 15 juta untuk membuat dokumen SK Surat Keputusan UKL dan Rp 15 juta untuk pemeriksaan dokumen.
SK nantinya ditandatangani Bupati.
”Uang itu saya kasih tunai di dalam amplop ke Pak Ali,” tambah Nor Hamdani.
sk-001/artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bos CV SDM Raya Mengaku Bayar Rp 30 Juta Kepada BLHK Kutai Kertanegara Untuk Urus Izin. foto/foto Irwan Rismawan