Dalil Madri Pani-Agus Wahyudi Tak Terbukti, PHPU Bupati Berau Ditolak

Share
baca dalam 4.34 mintues
 
Foto. Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Berau Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji
 

JAKARTA, SUARA KALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua Saldi Isra mengatakan permasalahan hukum yang dipersoalkan Pemohon pada pokoknya mengenai adanya pelanggaran atas tindakan mutasi atau rotasi pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau; pelanggaran pada saat pemungutan suara di beberapa TPS di Kabupaten Berau, serta pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Pemohon, Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon memberikan jawaban yang pada pokoknya pelanggaran atas Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak memberikan sanksi pembatan calon sehingga apabila benar terjadi tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. Seharusnya Pemohon mengajukan keberatan atau laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau atas peristiwa dugaan mutasi/rotasi pejabat dimaksud. Laporan tersebut justru diajukan masyarakat.

Sementara Pihak Terkait memberikan keterangan yang pada pokoknya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Menurut Mahkamah, Sri Juniarsih selaku petahana Bupati Berau tidak melanggar ketentuan larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaran dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024 yang berkenaan dengan mutasi atau rotasi di Pemerintah Kabupaten Berau. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang dilakukan oleh Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd. (calon Bupati Pihak Terkait) adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Sementara itu, dalil Pemohon berkenaan adanya pelanggaran dan kecurangan pada saat pemungutan suara di enam TPS telah terbantahkan dalam persidangan sehingga dalil tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum. Salah satunya dalil penyalahgunaan hak pilih dengan pemilih atas nama Taselim, Eduardo Dominggus Neves, dan Jessikca Septrilya Limbas terdaftar dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap pada TPS 009 Desa/Kelurahan Gayam tidak terbukti. Ketiga pemilih itu tidak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena tidak ada tanda tangan pada daftar hadir sehingga dapat dipastikan yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, dalil Pemohon mengenai terjadinya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di empat TPS yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang karena terdapat kotak suara dalam keadaan tidak tersegel atau segelnya terbuka adalah tidak beralasan menurut hukum. Termohon menyatakan seluruh kotak suara dalam keadaan tersegel dengan segel kabel ties sesuai dengan prosedur penanganan logistik, tetapi pada bagian lubang tempat memasukkan surat suara belum ditempel segel stiker.

Terhadap hal tersebut, pemasangan segel stiker kemudian dilakukan setelah koordinasi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pihak Pengamanan TNI dan Polri, serta penyelenggara pemilihan setempat lainnya. Adapun surat suara yang ada di dalam kotak suara beserta dokumen lainnya tetap dalam kondisi tersegel dalam sampul surat suara.

Pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Tanjung Redeb, kotak suara dari TPS 001, 006, dan 008 Kelurahan Gayam tidak terdapat perbedaan hasil perolehan suara masing-masing paslon masih sama sebagaimana C. Hasil, C. Hasil Salinan, dan D. Hasil Kecamatan. Ditambah lagi tidak ada pengajuan keberatan juga oleh saksi Pemohon yang hadir.

Sebagai informasi, selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 696 suara atau hanya 0,53 persen. Selisih suara keduanya lebih rendah dari ambang batas perolehan suara yang diperkenankan perundang-undangan untuk mengajukan PHPU Bupati Berau. Ambang batas yang diperkenankan yaitu 1,5 persen dari total suara sah Pilbup Berau Tahun 2024 sebanyak 130.484 suara yaitu 1.957 suara.

Kotak suara TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb pun sempat dihadirkan saat pemeriksaan persidangan pada Kamis (13/2/2025) lalu. Menurut Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Ali Nurdin, kondisi dalam kotak suara masih utuh semuanya di dalam sampul surat yang tersegel. Apabila surat suara diutak-atik seharusnya segel itu sobek, tapi Termohon mengeklaim, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara stiker segel masih utuh.

“Pada waktu malam itu karena pada mau istirahat dilakukan penyegelan ulang ada berita acaranya yang kemudian pada rapat pleno besok harinya sudah tidak ada permasalahan, tidak ada perubahan suara juga,” kata Ali Nurdin.


Baca juga:
PHPU Bupati Berau Dalilkan Pembukaan Kotak Suara Tak Sesuai Ketentuan
KPU Berau Sebut Kotak Suara Tidak Tersegel tapi Masih Tertutup
Adu Saksi dan Bukti Soal Dugaan Penyalahgunaan Hak Pilih Pilbup Berau


Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara. Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi. Atau membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Editor 2 :  Akhmad Zailani

Scroll kembali ke atas