Sengketa pilgub Kaltim telah selesai di MK. Dalil yang disampaikan Isran-Hadi tak terbukti. KPU Kaltim langsung rapat pleno terbuka.
Jakarta, Suara Kaltim- Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Perselisihan Hasil Pemilu Gubernur Kaltim. Dugaan pelanggaran yang disampaikan Isran-Hadi tidak cukup bukti.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka di Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Hal tersebut tertera dalam Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang sudah bisa diakses publik. Suhartoyo didampingi delapan hakim anggota, yakni Saldi Ira, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic PF, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Isran-Hadi mengajukan dugaan pelanggaran dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum yang tidak netral.
Soal kartel politik, tim Isran-Hadi menilai adanya dugaan memborong semua partai politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam Pilgub Kalimantan Timur. Berdasar putusan MK, hal tersebut tidak terjadi karena Pilgub Kaltim akhirnya diikuti dua pasangan calon.
Hakim konstitusi pun menjelaskan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diajukan Isran-Hadi tidak cukup bukti. Dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah mengenai dalil kartel politik. Setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, kata dia, telah mendesain ulang ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dalam kisaran 6,5 persen sampai 10 persen.
“Berdasarkan fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
Soal politik uang, pelibatan aparat yang tidak netral, dan dalil lain yang diajukan pun dinyatakan tidak terbukti. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Penetapan paslon terpilih
Setelah keluar putusan MK tersebut, KPU Kaltim langsung mengagendakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024.
Dihubungi dari Balikpapan, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, rapat pleno tersebut pun disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU Kaltim.
“Rapat pleno terbuka dilaksanakan Kamis malam, tanggal 6 Februari 2025, pukul 19.30 Wita. Lokasinya di Hotel Mercure Samarinda,” kata Fahmi.
Pada 8-9 Desember 2024, KPU Kaltim telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim.
Pasangan calon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi memperoleh suara sah 793.793 suara sah. Adapun lawannya, pasangan calon nomor urut 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji, mendapat 996.399 suara sah.
Editor : Akhmad Zailani