- Jumlah Hari dan Ketentuan Waktu Puasa Rajab
- Pernahkah Rasulullah SAW Melaksanakan Puasa Rajab?
- Dalil Kesunnahan Puasa Rajab
- Amalan di Bulan Rajab
Di antara ibadah yang kerap kali dipermasalahkan ialah puasa Rajab. Sebagian orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya. Bahkan, hadits-hadits keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dhaif dan maudhu’.
Namun apakah kelemahan dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Jawabannya tentu tidak. Pertanyaan hukum puasa Rajab pernah ditanyakan Utsman bin Hakim kepada Sa’id Ibnu Jubair. Dialog kedua orang ini direkam oleh Imam Muslim bin Hajaj dalam kitab Shahih-nya.
Artinya, “Utsman bin Hakim al-Anshari berkata, ‘Saya pernah bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said menjawab, ‘Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa (berturut-turut) hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak puasa,’” (HR Muslim).
Terkait hadis ini, khususnya jawaban Sa’id Ibnu Jubair saat ditanya hukum puasa Rajab, Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim berpendapat sebagai berikut.
Artinya, “Istidlal yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Hukumnya disamakan dengan puasa di bulan lainnya, sebab tidak ada larangan dan kesunahan khusus terkait puasa Rajab. Akan tetapi hukum asal puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abu Dawud disebutkan Rasulullah SAW menganjurkan puasa di bulan haram (bulan-bulan terhormat). Sementara Rajab termasuk bulan haram.”
Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi ini, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunah. Pendapat ini berpatokan pada hukum asal puasa itu sendiri, boleh dilakukan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha.
Di samping itu, terdapat hadits yang dikutip oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya yang menunjukan anjuran (kesunahan) puasa di bulan haram. Sementara Rajab termasuk bulan haram. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terkait hadis ini, khususnya jawaban Sa’id Ibnu Jubair saat ditanya hukum puasa Rajab, Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim berpendapat sebagai berikut.
Artinya, “Istidlal yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Hukumnya disamakan dengan puasa di bulan lainnya, sebab tidak ada larangan dan kesunahan khusus terkait puasa Rajab. Akan tetapi hukum asal puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abu Dawud disebutkan Rasulullah SAW menganjurkan puasa di bulan haram (bulan-bulan terhormat). Sementara Rajab termasuk bulan haram.”
Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi ini, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunah. Pendapat ini berpatokan pada hukum asal puasa itu sendiri, boleh dilakukan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha.
Di samping itu, terdapat hadits yang dikutip oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya yang menunjukan anjuran (kesunahan) puasa di bulan haram. Sementara Rajab termasuk bulan haram. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)/nu.or.id
BACA JUGA :
- Zikir Asmaul Husna, Menyayangi Diri, Pemimpin Bertanggung jawab
- Berzikir Untuk Mengusir Setan dari Hati
- Begini Wirid dan Zikir Amalan Harian, Insya Allah Semua Urusan Dimudahkan
- Dengan Dzikir Ini Akan Dijauhkan dari Neraka dan Dibebaskan Masuk ke Surga Melalui Delapan Pintu
- Masya Allah dengan Dzikir Ini Akan Menanam Satu Pohon Kurma di Surga
- Berdzikir Ternyata Lebih Utama Dibandingkan Berinfak dengan Emas dan Perak
- Tujuh Rahasia Dikabulkannya Doa Kita