Bila Beli Kendaraan di Tahun 2025, Ini 7 Pajak dan Tambahannya

Samarinda, Suara Kaltim –  Beli kendaraan baru di tahun 2025, ada komponen pajak yang ditanggung hatus dibayar oleh pemilik kendaraan. Ada 7 komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan pada 2025.
Berikut ini daftar komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan tahun 2025.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian 2 pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%. Tapi khusus daerah setingkat dengan provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

3. PPN
Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12%.
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4. PPnBM
PPnBM dibebankan pada barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil salah satu barang yang objek PPnBM.
Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda. Sedangkan motor, hanya kriterita tertentu (di atas 250 cc) yang menjadi objek PPnBM.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.
SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor
Kewajiban ini juga sudah diatur UU 34/1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 36/2008.
6. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah tambahan pajak dengan persentase tertentu atas pokok PKB untuk kepentingan kas pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi itu diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83.
Dalam pasal 83 itu tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.
7. Opsen BBNKB
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen ini dipungut pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66% dari pajak terutang dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.
Tujuh komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia kecuali Jakarta di mana tidak ada opsen PKB dan opsen BBNKB yang dibebankan ke pemilik kendaraan. jay/berbagai sumber