Foto. Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.(ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, Suara Kaltim – Proses hukum terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024 memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk gugatan pasangan calon Isran-Hadi pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 07.00 WIB. Informasi ini diumumkan melalui laman resmi MK dengan nomor register 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih, membenarkan penerbitan BRPK tersebut. “Benar, BRPK untuk Kaltim sudah diterbitkan. Register yang tercatat meliputi Kaltim 1, Kukar 2 register, Berau 1 register, dan Mahulu 1 register,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).
Meskipun BRPK sudah terbit, KPU Kaltim masih menantikan jadwal pasti sidang pendahuluan dari MK. Sidang ini akan menjadi langkah awal untuk mendengarkan permohonan dari pihak penggugat. “Tahapan awal ini penting untuk membacakan poin-poin gugatan yang diajukan pemohon di hadapan MK,” tambah Ramaon.
Selanjutnya, sidang lanjutan akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak lain yang relevan. Proses ini bertujuan memastikan seluruh argumen dan bukti dari kedua belah pihak diperiksa secara menyeluruh.
Sidang pendahuluan diperkirakan berlangsung pada 8-14 Januari 2025. Namun, jadwal resmi masih menunggu konfirmasi dari MK. Sidang ini akan menjadi forum krusial dalam menentukan arah penyelesaian sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Proses hukum yang tengah berlangsung menunjukkan komitmen lembaga-lembaga terkait dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi di Kalimantan Timur. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas Pilkada. (*)