Ilustrasi – Seleksi PPPK 2024. (bkpsdm.tabalongkab.go.id)
Jakarta, Suara Kaltim – Kabar baik dari MenPAN RB bahwa honorer yang tak lulus seleksi PPPK 2024 tahap II nanti akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Mengingat jumlah formasi yang dibuka oleh pemerintah tidak bisa mengcover semua honorer, maka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi honorer alias non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bagi honorer yang ingin diangkat menjadi ASN harus mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024, karena tidak ada pengangkatan secara otomatis.
Meskipun seleksi ini hanyalah formalitas, namun wajib dilakukan oleh seluruh honorer agar bisa mendapatkan NIP sebagai pegawai pemerintah.
Meskipun honorer tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap II, pemerintah tetap mengangkatnya menjadi ASN lewat PPPK part time atau paruh waktu.
Pemerintah dalam hal ini telah sepakat untuk tidak memecat honorer atau melakukan PHK di tahun 2025.
Mengingat status honorer sudah dihapuskan, maka yang tidak lulus diselamatkan menjadi PPPK part time.
Hadirnya PPPK paruh waktu ini juga sebagai komitmen pemerintah untuk meniadakan PHK massal sekaligus tidak membebankan kepada anggaran negara.
Maka dari itu, adanya PPPK paruh waktu ini memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dimana kebutuhannya hanya 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja 8 jam per hari.
Selain itu, beban kerja yang diterima PPPK paruh waktu juga tidak seberat PPPK penuh waktu, sehingga memungkinkan gaji yang didapat juga berbeda.
Untuk Perpres Nomor 11 Tahun 2024 hanya mengatur mengenai gaji bagi PPPK penuh waktu.
Sementara untuk PPPK paruh waktu belum ada ketentuan yang mengaturnya, sebab pemerintah harus melihat kondisi keuangan atau anggaran yang ada.
Maka dari itu, sampai saat ini pemerintah masih belum merinci berapa gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu.
Namun dipastikan untuk gaji pokok, tunjangan dan kesejahteraan lainnya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu seiring dengan perjalanan waktu.
Disesuaikan dengan evaluasi kinerja dan syarat administrasi sesuai dengan kebijakan pemerintahan terkait.
Demikianlah informasi mengenai honorer yang tak lulus seleksi PPPK 2024 tahap II akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. jay/AB