Salim Segaf Diperiksa Polisi, Berharap Kasus Fahri Hamzah Bisa Terang

 

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman usai diperiksa sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik Fahri Hamzah di Mapolda Metro Jaya, Senin (09/04/2018). Foto: Erwin Maulana/Kriminologi.id

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Salim Segaf Aljufrie, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait laporan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.  

Salim mengatakan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk membantu penyelidikan laporan Fahri terhadap Sohibul Iman. Salim berharap keterangan yang disampaikan kepada kepolisian dapat mendudukkan kasus Fahri dengan Sohibul terang.

“Saya memenuhi panggilan atas laporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Salim di Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.

Salim menegaskan, bahwa pernyataan Sohibul mengenai Fahri yang disampaikan melalui media elektronik itu merupakan fakta dan benar.

Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri menjelaskan bahwa pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS. Namun, Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.

“Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan,” ujar Fahri.

Sementara itu, pengacara Sohibul Iman bernama Indra membantah kliennya telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Fahri Hamzah melalui media massa elektronik.

“Ada beberapa kalimat (penyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik,” ungkap Indra.

Kepada penyidik, Indra menjelaskan tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri lantaran terdapat fakta yang dilengkapi dokumen yang memadai. Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan tersangka.

sk-006/titoi dirhantoro/kriminologi.id