Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto, Masud Yunus. Ini adalah kali ketiga penyidik KPK memeriksa Masud sebagai tersangka.
Meskipun sudah tiga kali diperiksa penyidik, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Masud. Usai diperiksa, Masud mengaku siap jika KPK melakukan penahanan terhadap dirinya.
“Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati,” ujar Masud di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).
Kepada wartawan, Masud mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK. “Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami,” jelas Masud.
Masud diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Selain Masud, KPK juga telah menetapkan empat orang tersangkadalam kasus tersebut.
Para tersangka selain Masud yaitu, sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.
sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/23/p307za409-tiga-kali-diperiksa-wali-kota-mojokerto-belum-ditahan-kpk