JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melanjuti penyidikan kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Boyamin menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.
“Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” kata Boyamin.
Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya.
KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara sepihak dan tidak sah.
Menurut Boyamin, KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.
Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusan yang dibacakan menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.
Berikutnya dalam amar putusan itu juga memerintahkan termohon KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Selanjutnya dalam amar putusan juga menyebutkan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil,” kata Boyamin membacakan amar putusan praperadilan tersebut.
sk-007/foto kriminologi.id/Walda Marison