FOTO.Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) km 13 berlangsung di pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (12/2/2019). Ke-enam terdakwa, masing-masing, M. Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairuliansyah, Ambros Keda dan Slamet saling bersaksi untuk semua tanpa terkecuali. Tribunkaltim.co/ Nalendro Priambodo
SAMARINDA, www.suarakaltim.com – Di pemanggilan kali ke-lima, saksi Abdulloh, Ketua DPRD Kota Balikapapan mangkir tanpa alasan yang jelas.
Ketidakhadiran Abdulloh dipertanyakan oleh dua Penasehat Hukum terdakwa Noorlenawati, Suwiji dan Isman selaku penasehat hukum Ratna Panca Mardani.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele yang didampingi dua hakim anggota, Burhanuddin dan Ukar Pryambodo menanyakan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Madya, Enang Sutardi. Berapa kali saksi Abdulloh dipanggil JPU untuk bersaksi.
“3 kali dipanggil,” kata JPU Madya, Enang, Sutardi, yang didampingi Jalsa Muda Melva dan Agus di persidangan lanjutan dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (12/2/2019).
Sementara, dari persidangan Abdulloh, sudah mangkir dalam persidangan untuk kali ke lima.
“Abdulloh saat ini tidak hadir, jadi kami mohon keterangan Abdulloh di BAP (berita acara pemeriksaan) di bawah sumpah, jadi mohon dibacakan BAP nya,” pinta JPU Madya Enang, pada majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele kemudian menanyakan pada penasehat hukum, apakah ada keberatan atas usulan ini.
“Kami Keberatan yang mulia, karena kesakaian Abdulloh sangat penting,” kata Isman pengacara terdakwa Ratna Panca Mardani.
“Kami keberatan dengan dibacakan (BAP Abdulloh di persidangan) karena kesaksiannya (Abdulloh) di BAP, banyak yang berbeda dengan keterangan saksi di pengadilan,” timpal Suwiji, penasehat hukum terdakwa Noorlenawati.
Keberatan itupun langsung dijawab Hakim Joni yang mempertanyakan pada JPU Enang, apakah ketidakhadiran Abdulloh mempengaruhi pembuktian Jaksa.
“Untuk pembuktian sudah cukup pak walaupun (Abdulloh) tidak hadir,” jawab Enang.
Menanggapi hal itu, Hakim Joni menjelaskan, keterangan saksi yang disumpah dihadapan penyidik dan dibawah sumpah nilainya bisa disamakan dengan keterangan di pengadilan.
“Apabila saudara (penasehat hukum) keberatan, nanti suudara berikan di pledoi,” ujar Joni.
Suwiji lantas meminta majelis hakim memanggil paksa Abdulloh.
“Kalau keluarkan penetapan panggilan paksa ga bisa sekali. Apakah terjamin Minggu depan Abdulloh bisa dihadirkan ?,” tanya Hakim Joni.
“Keberatan saudara (Penasehat Hukum) tetap kita catat di berita acara,” tutup Joni.
Dalam persidangan kali ini, ke-enam terdakwa, masing-masing, M. Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairuliansyah, Ambros Keda dan Slamet saling bersaksi untuk semua tanpa terkecuali.
sumber : tribun kaltim