Sekisar 2.500 pegawai non-PNS terancam dirumahkan, jika pemerintah kabupaten mulai merekrut P3K. Pemkab PPU perlu mempersiapkan lapangan kerja baru. Bila tidak maka akan terjadi banyak pengangguran
PENAJAM, www.suarakaltim.com – Bila ini jadi. Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan keputusan pemerintah pusat tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, maka akan ada pengurangan besar-besaran pegawai honorer di PPU. Sedikitnya sekitar 2.500 pegawai honorer PPU akan “diampihi” atau “dirumahkan”. Karena dari sekitar 3200 tenaga honorer, yang diperlukan hanya 700 an orang saja.
”Pemkab PPU perlu mempersiapkan lapangan kerja baru. Bila tidak maka akan terjadi banyak pengangguran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah tidak diperkenankan lagi merekrut honorer setelah melakukan perekrutan P3K,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah di Penajam belum lama ini seperti dikutip dari Antaranews.Kaltim.
Kebutuhan P3K lanjut Fadliansyah, disesuaikan hasil analisa beban kerja setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai analisa beban kerja hanya dibutuhkan lebih kurang 700 honorer.
Sementara jumlah pegawai non-PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini mencapai sekisar 3.200 orang.
“Sekisar 2.500 pegawai non-PNS terancam dirumahkan, jika pemerintah kabupaten mulai merekrut P3K,” ujar politisi Partai Golkar tersebut. sk-012/antaranews.kaltim