Kasus Korupsi Bantuan KWH Meter Kubar: Kontraktor Divonis 6,6 dan Mantan Kabag Kesrasos 5 Tahunrasos Kutai Barat Ruslan Divonis 5 Penjara

Share
baca dalam 2.2 mintues
 
Terdakwa kasus KWH Meter di kabupaten Kutai Barat, Ruslan Hamzah (Kanan) dan Surya Atmaja (kiri) ditahan kejaksaan usai jadi tersangka. Foto: Dok RRI Sendawar.

Sendawar, Suara Kaltim– Surya Atmaja dan Ruslan Hamzah akhirnya menerima vonis berat dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bantuan KWH Meter Listrik di Kabupaten Kutai Barat. Surya Atmaja, selaku kontraktor pelaksana, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Atmaja dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah.

Selain hukuman pokok, Surya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita.

Vonis terhadap Surya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menariknya, Surya tidak dibebankan membayar seluruh kerugian negara dari pengadaan KWH Meter yang mencapai Rp 5,2 miliar. Majelis hakim memutuskan kekurangan kerugian negara dibebankan kepada saksi Yansel, mantan anggota DPRD Kutai Barat.

Pada hari yang sama, PN Samarinda juga menjatuhkan vonis kepada mantan  (Kesrasos) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Ruslan Hamzah. Ruslan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama – sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang  merugikan keuangan negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ruslan Hamzah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama.

Ruslan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Namun, karena kerugian tersebut telah dikembalikan, Ruslan tidak lagi dibebankan kewajiban tersebut.

Vonis terhadap Ruslan juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Kasus KWH Meter ini dipastikan akan terus bergulir setelah majelis hakim menyatakan ada indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti rekaman percakapan telepon yang dianalisis oleh laboratorium Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dalam transkripnya ditemukan adanya fakta keterlibatan pihak lain, sehingga barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilakukan pengungkapan lebih lanjut. RRI

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membuat program pengadaan Kwh meter untuk masyarakat tidak mampu pada 2021 dengan sumber dana berasal dari dana hibah APBD Kutai Barat. Dalam implementasinya terjadi kebocoran dan ada beberapa penerima fiktif.

Surya bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Kutai Barat Ruslan Hamzah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proyek itu. Keduanya diadili secara terpisah.

Editor : jay

Scroll kembali ke atas