Kasus KWH Meter Kubar akan Terus Bergulir?

Share
baca dalam 1.57 mintue

Sidang perkara Tipikor bantuan KWH Meter di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Jl. M. Yamin No.1, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum, serta dua terdakwa kasus KWH. Foto: Kejari Kubar.

 

Sendawar, Suara Kaltim – Kasus KWH Meter ini dipastikan akan terus bergulir setelah majelis hakim menyatakan ada indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti rekaman percakapan telepon yang dianalisis oleh laboratorium Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dalam transkripnya ditemukan adanya fakta keterlibatan pihak lain, sehingga barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilakukan pengungkapan lebih lanjut.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil sejumlah anggota DPRD Kutai Barat sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi bantuan KWH Meter dengan terdakwa Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang juga bertindak sebagai JPU, Christhean Arung, kepada wartawan beberapa waktu lalu (Kamis ,4/10/2024), mengatakan bahwa dalam sidang kelima pada sudah ada saksi dari pengurus yayasan serta pejabat pemerintah yang memberikan keterangan.

Selanjutnya, sejumlah anggota DPRD periode 2019-2024 akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sidang berikutnya.

“Minggu depan kita akan panggil anggota dewan untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Arung.

Arung menjelaskan bahwa mereka pernah diperiksa saat penyidikan dan disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Surya Atmaja dan Ruslan Hamzah. Anggota dewan ini diduga menjadi pengusul aspirasi yang meloloskan proyek bantuan KWH Meter.

Selain itu pemanggilan ini juga terkait dengan keterangan SA dan RH di pengadilan, yang mengungkap adanya pihak lain yang turut mengatur proyek KWH Meter yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar.

“Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan keterangan dari dua terdakwa di persidangan. Makanya kita akan dalami lagi, kalau memang kita temukan fakta baru, maka itu akan jadi dasar kita untuk menarik para pihak yang bertanggungjawab,” ujar Arung.

Dia menambahkan, dalam beberapa kali sidang, sudah banyak fakta-fakta yang terungkap. Salah satunya terkait pengembalian uang senilai Rp 2 miliar dari sejumlah saksi dan menjadi temua dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian peran dan aliran dana kepada para pihak juga mulai terbuka di persidangan.

“Ada fakta baru yang terungkap di persidangan, yaitu terkait aliran dana, peran dan pihak yang membantu dalam pelaksanaan kegiatan. Termasuk temuan BPK terkait potensi kerugian itu. Karena sebelumnya BPK pernah audit dan ditemukan kerugian sekitar 2 M (di luar kerugian 5,2 miliar) dan itu telah dibayar,” terangnya.

Arung menegaskan bahwa JPU berkomitmen untuk terus mengusut kasus korupsi KWH Meter ini hingga tuntas.

Scroll kembali ke atas