Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Cecar Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

Share
baca dalam 2.18 mintues
Eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin diperiksa soal pengetahuannya dalam dugaan keterlibatan eks Penyidik KPK Robin Patujju dalam pengisian perkara TPPU.
 
Jakarta, Suara Kaltim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan Azis diperiksa soal pengetahuannya dalam dugaan keterlibatan eks Penyidik KPK Robin Patujju dalam pengisian perkara TPPU tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Selain Azis, KPK juga sebelumnya telah memanggil empat nama lainnya yakni Agus Susanto selaku wiraswasta, Nikodemus R. Pattuju sebagai Mahasiswa. Kemudian, ibu rumah tangga Riedla Amalia dan Staf Kantor Hukum Maskur Husain, Ardi Yanoor juga turut dipanggil dalam pemeriksaan kali ini.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada (16/1/2018).
Rita dan Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk “fee” proyek, “fee” perizinan, dan “fee” pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Keduanya, diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
AZIZ TELAH BEBAS
Dapat Remisi, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak  18 Agustus 2023.
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini  menjalani hukuman pidana penjara untuk 3 tahun dan 6 bulan atas kasus gratifikasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat 17 Februari 2022 silam.
“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” dikutip dari keterangan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023).
Selama menjalani pembebasan bersyarat atau PB, Azis diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Ditjen PAS menyebut Azis telah berkelakukan baik selama menjalani pidana, berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total remisi 6 bulan 30 hari.
Sebelumnya, Azis divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat No.89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST. Selain pidana badan, Azis turut dijatuhkan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal ayat (1) Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di samping itu, berdasarkan catatan Suara Kaltim, Azis juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Dany/Anshary/bisnis.com
Scroll kembali ke atas