Ketahui Kriteria dan Jenis Barang Mewah Kena PPN 12 %

Share
baca dalam 4.18 mintues

Suara Kaltim – Mulai awal 2025, pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang mewah. Ketahui kriteria dan jenis barang mewah kena PPN 12 persen ini.

 

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam Keterangan Tertulis No. KT-03/2024 tentang Penyesuaian Tarif PPN 1%, menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.” –Bunyi Surat Keterangan dari P2Humas DJP tersebut.

Daftar barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025 di antaranya:

  1. Barang elektronik premium (televisi layar besar, lemari es multi-door, dan peralatan elektronik kelas atas lainnya).
  2. Kendaraan mewah (mobil sportsupercar, dan motor besar/moge).
  3. Properti mewah (rumah dan apartemen dengan harga tertentu).
  4. Perhiasan (emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya).
  5. Barang impor premium (barang-barang bermerek internasional).
  6. Layanan eksklusif (layanan tertentu seperti sekolah internasional dan golf club membership).

Kriteria Barang yang Masuk Kategori Mewah

Barang mewah didefinisikan sebagai barang dengan kriteria sebagai berikut:\

  • Tidak termasuk kebutuhan dasar.
  • Dimiliki oleh segmen masyarakat dengan daya beli tinggi.
  • Memiliki harga jual jauh di atas barang sejenis dengan spesifikasi standar.

Barang Elektronik dan Peralatan Rumah Tangga Mewah

Barang elektronik dan peralatan rumah tangga yang terkena PPN baru mencakup:

  • Televisi premium yakni berukuran di atas 75 inci atau teknologi canggih seperti OLED (Organic Light Emitting Diode).
  • Lemari es mewah yakni dengan kapasitas besar dan fitur canggih.
  • Peralatan rumah tangga pintar, seperti vacuum cleaner robot dan oven canggih.

Kendaraan Mewah yang Kena PPN

Kendaraan mewah merupakan salah satu kategori utama yang dikenakan PPN 12 persen, termasuk:

  • Mobil dengan harga jual di atas Rp2 miliar.
  • Motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • Mobil listrik premium dengan spesifikasi tinggi.

Properti dan Perhiasan dengan Tarif PPN Baru

Barang seperti properti dan perhiasan juga tidak luput dari kebijakan pengenaan PPN, yakni:

  • Properti mewah yakni rumah dan apartemen dengan harga minimal Rp30 miliar.
  • Perhiasan eksklusif yakni berlian, emas, atau batu mulia lainnya dengan desain khusus.

Dampak Kebijakan PPN 12 Persen Terhadap Barang Mewah

Beberapa pakar ekonomi sebagaimana dimuat dalam media massa nasional menjelaskan dampak kebijakan PPN 12 persen pada barang mewah di antaranya:

1. Dampak kenaikan harga barang mewah di pasaran

Kenaikan tarif PPN otomatis membuat harga barang mewah mengalami peningkatan. Misalnya, mobil seharga Rp4 miliar akan mengalami kenaikan hingga Rp480 juta. Hal ini diperkirakan akan menurunkan minat beli pada segmen tertentu.

2. Reaksi konsumen terhadap kenaikan harga barang mewah

Konsumen dengan daya beli tinggi kemungkinan tetap membeli barang mewah, namun konsumen dengan daya beli menengah mungkin akan menunda atau mencari alternatif.

3. Bagaimana pelaku usaha menghadapi kebijakan PPN baru

Pelaku usaha barang mewah diperkirakan akan mengatur ulang strategi pemasaran dengan:

  • Memberikan promo menarik sebelum 2025.
  • Menyesuaikan stok barang untuk menghindari penurunan permintaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait PPN Barang Mewah

Berikut beberapa hal yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat terhadap kebijakan tarif pajak pertambahan nilai pada barang mewah:

1. Apakah semua barang mewah kena PPN 12 persen?

Tidak semua barang mewah terkena PPN 12%. Pemerintah telah menentukan daftar spesifik barang yang dikenakan pajak berdasarkan kategori dan harga tertentu.

Namun demikian, daftar spesifik barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak diatur dalam satu pasal tertentu, melainkan tersebar dalam berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

2. Bagaimana cara mengetahui suatu barang masuk kategori mewah?

Barang dianggap mewah jika memenuhi kriteria seperti harga tinggi, fitur eksklusif, dan ditujukan untuk segmen tertentu.

3. Apakah barang impor termasuk dalam kategori barang mewah?

Barang impor premium juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan PPN 12%, terutama barang bermerek internasional.

Tips bagi Konsumen dalam Menghadapi Kebijakan PPN Baru

Berikut tips yang bisa dimanfaatkan dalam menghadapi kebijakan tarif pajak pertambahan nilai yang baru:

1. Buat perencanaan pembelian barang mewah sebelum ada kenaikan tarif

Sebelum berencana membeli barang mewah, sebaiknya melakukan pembelian sebelum kebijakan berlaku guna menghindari lonjakan harga.

2. Pilih produk alternatif dengan harga yang lebih terjangkau

Selain itu dapat mempertimbangkan membeli produk dengan spesifikasi yang mendekati barang mewah namun dengan harga lebih terjangkau.

Kesimpulan

Kebijakan PPN 12 persen pada barang mewah mulai 2025 diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun juga menimbulkan tantangan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Penerapan tarif PPN baru ini diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga barang mewah yang signifikan, memengaruhi daya beli serta mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi pemasaran.

Sementara itu, konsumen dapat memanfaatkan tips seperti merencanakan pembelian sebelum kenaikan tarif atau mencari alternatif produk dengan harga lebih terjangkau.

Dengan memahami daftar barang yang terkena pajak dan kriteria yang berlaku, konsumen dapat merencanakan pembelian dengan bijak. Sementara itu, pelaku usaha perlu mengadopsi strategi baru untuk menghadapi perubahan pasar.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM

jay/klikpajak

Scroll kembali ke atas