10 Kasus Menonjol yang Ditangani Polres Samarinda, Curanmor Masih Mendominasi
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih menjadi kasus yang mendominasi selama 2018.
Minggu (30/12/2018) pagi tadi, Polresta Samarinda membeber seluruh hasil tangkapan dari seluruh kasus yang ditangani oleh Polres dan Polsek jajaran.
Terdapat 10 kasus menonjol yang terjadi di Samarinda selama 2018, diluar kasus peredaran gelap narkotika, diantaranya curanmor 217 kasus, curat (pencurian dengan pemberatan) 192 kasus, curas (pencurian dengan kekerasan) 16 kasus, pembunuhan 5 kasus, penipuan 97 kasus, penggelapan 158 kasus, penganiayaan berat 170 kasus, pengeroyokan 63 kasus, KDRT 61 kasus dan perbuatan cabul 20 kasus.
Sedangkan kasus narkotika, dari 325 laporan yang masuk, terdapat 320 kasus yag terselesaikan, dengan barang bukti narkoba ganja sebanyak 29,57 gram, ekstasi sebanyak 798 gram, sabu sebanyak 11.381,12 gram, dan LL sebanyak 1.281 butir.
Selain narkoba, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti handphone sebanyak 288 unit dan uang tunai senilai Rp 152.888.100.
“Kasus pencurian masih mendominasi di Samarinda, dengan kasus curanmor tertinggi terjadi. Semua kasus yang ada, menjadi perhatian serius bagi kami. Walau demikian, jika dibandingkan dengan tahun (2017) lalu, sejumlah kasus mengalami penurunan, termasuk curanmor,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, Minggu (30/12/2018).
Bahkan, pelaku curanmor tidak hanya dilakukan dari kalangan dewasa saja, namun juga dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kombes Pol Vendra menilai, kasus curanmor yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dikarenakan tidak harmonisnya hubungan dengan keluarga, perceraian orangtua, tingkat pendidikan, serta persoalan ekonomi.
“Di Polsek Sungai Kunjang ada beberapa yang pelakunya anak, cukup menggejala karena orangtua cerai, perekonomian, dan juga kenakalan remaja itu sendiri,” ucapnya.
Lanjut dia menjelaskan, terkait dengan kasus narkotika, Kapolres tidak pungkuri peredaran narkoba masih marak terjadi di Samarinda. Namun, dalam perkara narkotika, pihaknya memprioritaskan untuk menangkap bandar, serta barang bukti yang banyak.
“Kalau kasus narkoba ini berdampak juga terhadap jumlah tahanan kami, karena banyak diantaranya yang berasal dari kasus narkoba, makanya kita maksimalkan untuk menangkap bandar dan kuantitas barang bukti,” jelasnya.
Untuk daerah peredaran narkoba di Samarinda, pihaknya menilai persebarannya cukup merata hampir di seluruh Kecamatan, namun yang kerap dilakukan penangkapan, maupun pengungkapan kasus, banyak terjadi di wilayah Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Samarinda Utara dan Samarinda Ulu.
Sementara itu, jajaran Polresta Samarinda juga menangani kasus yang menjadi prioritas Kapolri.
Terdapat lima kasus yang menjadi prioritas Kapolri, diantaranya perjudian sebanyak 23 kasus dan berhasil diselesaikan keseluruhannya, illegal minning sebanyak 4 kasus dan dapat terselesaikan 3 kasus, serta korupsi 1 kasus selesai dari 2 kasus yang ada, sedangkan illegal logging dan illegal oil tidak ada yang ditangani oleh kepolisian.
“Kasus yang belum selesai di 2018, kita akan lanjutkan di 2019. Untuk kasus illegal minning, kadang kita disulitkan dengan medan menuju lokasi, lalu kaburnya pelaku saat di lokasi. Untuk kasus ini, ada atau tidaknya laporan, tetap akan kita tindak,” ucap Wakasat Reskrim, AKP Triyanto menambahkan. (*)
* 10 Kasus Menonjol 2018
1. Curanmor : 217 kasus, 127 selesai
2. Curat : 192 kasus, 152 selesai
3. Curas : 16 kasus, 11 selesai
4. Pembunuhan : 5 kasus, 4 selesai
5. Penipuan : 97 kasus, 46 selesai
6. Penggelepan : 158 kasus, 105 selesai
7. Penganiayaan Berat : 170 kasus, 119 selesai
8. Pengeroyokan : 63 kasus, 41 selesai
9. KDRT : 61 kasus, 41 selesai
10. Perbuatan Cabul : 20 kasus, 23 selesai
* Kasus Prioritas Kapolri
1. Korupsi : 2 kasus, 1 selesai, 1 tersangka. Diamankan 25 dokumen dan uang tunai Rp 210.000.000
2. Illegal Minning : 4 kasus, 3 selesai, 4 tersangka. Diamankan 3 unit excavator, 4 unit dum truk isi batu bara, 4 lembar nota, 1 lembar surat tilang, 1 lembar surat penyitaan, 3 lembar STNK, uang tunai Rp 60 juta, batu bara kurang lebih 100 MT (Metrik Ton) dan perjanjian sewa excavator.
Sumber : Polresta Samarinda