‘’Sebelum diberlakukan pemotongan, pegawai akan diminta persetujuannya”.
JAKARTA, SUARAKALTIM.com –Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan, penyaluran zakat 2,5 persen dari gaji PNS yang dipotong bukan hanya untuk yang muslim saja, tapi juga yang non muslim.
“Zakat 2,5 persen PNS tersebut bisa dialokasikan untuk pendidikan, misalnya membangun pesantren, madrasah, rumah sakit, membantu pembangunan perekonomian, juga untuk korban musibah bencana alam. Penggunaannya untuk berbagai kepentingan masyarakat Indonesia, bukan hanya untuk muslim saja. Intinya dana zakat itu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.’’ Kata Lukman di kantornya, Rabu 7 Pebruari 2018 ketika menjelaskan kepada wartawan, Rabu 7 Pebruari 2018.
Lukman menjelaskan, pemotongan 2,5 persen gaji PNS muslim tersebut tiidak ada kata kewajiban, pemerintah hanya memfasilitasi para PNS muslim untuk menunaikan kewajibannya, yaitu memotong sebagian penghasilan untuk berzakat,” tutur Lukman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.
‘’Sebelum diberlakukan pemotongan, pegawai akan diminta persetujuannya. Nantinya, siapa saja PNS yang masuk persyaratan wajib zakat akan didata. Penentuan itu akan dilakukan sesuai dengan syariat Islam,’’ ujarnya.
Lukman menuturkan, keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut, kata Lukman, hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat. Sk-001.foto :profilpedia.com